- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penuhi Hak Integrasi, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sidang TPP bagi 36 Warga Binaan

Kamis, 03 September 2026 | 9/03/2026 03:25:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T08:25:17Z
Sebanyak 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai tahapan penting dalam pengusulan hak integrasi.


Pasir Pengaraian, RiauLiputan12.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan melalui proses pembinaan yang transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kamis (3/9/2026). Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan program integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.


Dalam sidang tersebut, sebanyak 36 orang warga binaan dibahas untuk mengikuti proses pengusulan program integrasi. Setiap usulan menjadi bahan pembahasan dan penilaian guna memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.


Pelaksanaan Sidang TPP tidak hanya melibatkan jajaran Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, tetapi juga mendapat pengawasan dan keterlibatan dari jajaran pemasyarakatan di tingkat wilayah.


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting. Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru turut hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.


Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengusulan integrasi berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam pembahasan, setiap warga binaan yang diusulkan dinilai berdasarkan sejumlah aspek, antara lain hasil pembinaan yang telah dijalani, kelengkapan persyaratan administratif dan substantif, serta berbagai pertimbangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Sidang TPP juga menjadi forum untuk memastikan bahwa proses pemberian hak integrasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan penilaian yang terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) dan Kegiatan Kerja, Andi Rahman, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam proses pemenuhan hak warga binaan.


Menurutnya, setiap usulan harus melalui proses pemeriksaan dan pembahasan secara menyeluruh sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan ketentuan serta kondisi masing-masing warga binaan.


“Sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan akan melalui proses penilaian dan pembahasan dengan mempertimbangkan persyaratan serta hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujar Andi Rahman.


Ia menambahkan, program integrasi bukan semata-mata bentuk pemberian hak kepada warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan persiapan agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara bertanggung jawab.


Karena itu, proses pengusulan dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan hasil pembinaan yang telah dilaksanakan selama warga binaan menjalani masa pidana.


Andi Rahman juga menegaskan bahwa seluruh proses pemenuhan hak warga binaan, termasuk pengusulan program integrasi, dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya.


“Kami mengimbau kepada warga binaan maupun keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang terkait proses pemenuhan hak warga binaan, segera laporkan kepada pihak Lapas,” tegasnya.


Menurutnya, keterbukaan informasi dan pengawasan bersama sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pemasyarakatan.


Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan juga terus mendorong agar seluruh layanan kepada warga binaan diberikan secara profesional dan berintegritas, termasuk dalam proses pemenuhan hak-hak integrasi.


Melalui Sidang TPP tersebut, Lapas Pasir Pangarayan berharap proses pengusulan program integrasi bagi warga binaan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, program integrasi diharapkan menjadi bagian dari tahapan pembinaan sekaligus sarana untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.


Dengan adanya proses pembahasan yang melibatkan jajaran Lapas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, serta Bapas Pekanbaru, diharapkan setiap keputusan yang diambil dapat dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.


Pelaksanaan Sidang TPP bagi 36 warga binaan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, berintegritas, serta berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Editor: Alfitria

×
Berita Terbaru Update