- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pengangkatan PPPK ke PNS Diusulkan Bertahap Tanpa Tes, Usia 35 Tahun Plus Diminta Diakomodasi

Jumat, 11 September 2026 | 9/11/2026 01:27:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T18:27:05Z
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumsel, Susi Maryani, mengusulkan agar PPPK penuh waktu diangkat menjadi PNS mulai 2027 secara bertahap tanpa tes ulang.


Sumsel, Liputan12.com – Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027 mendatang mendapat perhatian dari kalangan tenaga honorer.


Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan, Susi Maryani, mengusulkan agar proses peralihan status PPPK penuh waktu menjadi PNS dilakukan secara bertahap dan tidak melalui tes ulang.


Menurut Susi, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada PPPK yang sebagian besar telah berusia di atas 35 tahun. Mereka dinilai telah memiliki pengalaman dan masa pengabdian yang panjang sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK.


Susi menilai tes ulang justru berpotensi menambah beban anggaran pemerintah. Terlebih, pemerintah saat ini tengah menjalankan berbagai kebijakan efisiensi anggaran.


"Enggak usah dites lagi. Saya setuju apabila peralihan PPPK ke PNS secara bertahap berdasarkan usia dan masa kerja," kata Susi kepada JPNN, Kamis (10/9/2026).


Ia berpandangan, masa kerja yang menjadi dasar pertimbangan seharusnya tidak hanya dihitung sejak seseorang berstatus PPPK. Masa pengabdian saat masih menjadi tenaga honorer juga perlu diperhitungkan sebagai bagian dari rekam jejak pengabdian kepada pemerintah.


"Masa kerja dihitung dari waktu kami honorer, bukan melalui tes," tegasnya.


Susi juga mengingatkan bahwa banyak guru honorer maupun tenaga non-ASN telah mengikuti berbagai proses seleksi berkali-kali untuk mendapatkan formasi. Karena itu, menurutnya, pengalaman mengikuti seleksi sebelumnya semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan transisi PPPK menuju PNS.


Ia berharap pemerintah dapat menyusun skema pengangkatan yang adil dengan mempertimbangkan usia, masa pengabdian, serta pengalaman kerja, sehingga tenaga PPPK yang telah lama mengabdi tidak kembali dihadapkan pada proses seleksi yang dinilai dapat membebani mereka maupun anggaran negara.


Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS secara bertahap mulai 2027.



Redaksi 

×
Berita Terbaru Update