Seberat 1,41 Gram Sabu Disita, Polisi Buru Pria Berinisial R yang Disebut Sebagai Pemasok
Labuhanbatu, Liputan12.com – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial T.B.H. diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di area parkiran Indomaret, Jalan Urip, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram bruto dan satu unit telepon seluler.
Penindakan dilakukan Tim I Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I IPDA S. Ginting, S.H.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sekitar pukul 16.30 WIB kita amankan seorang perempuan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar IPDA Ginting.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga sabu dari dalam tas yang dibawa T.B.H. Polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, menurut keterangan polisi, T.B.H. mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial R.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi masih melakukan pencarian terhadap R untuk menelusuri sumber barang serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
T.B.H. bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Keterangan mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial R, masih menunggu hasil pengembangan dan pembuktian penyidik.
Rnl
