- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

KURUN WAKTU 2 BULAN, POLRES KUNINGAN UNGKAP BELASAN KASUS NARKOBA HINGGA BALAP LIAR

Kamis, 24 September 2026 | 9/24/2026 03:45:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T20:45:18Z


KUNINGAN, Liputan12.com — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membongkar belasan kasus tindak pidana narkotika serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua di wilayah hukum Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas. Sementara itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga sukses membekuk para pelaku kejahatan curat (curanmor) beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor.

Hal tersebut diungkap Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para kasat saat menggelar konperensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026)

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menyatakan penindakan tegas ini merupakan komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba.

 "Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," kata Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan kendaraan pribadi saat diparkir, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat langsung ditindaklanjuti.


Para tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Sedangkan para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan keberhasilan Satlantas Polres Kuningan menggagalkan balap liar dan mengamankan 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 kendaraan roda 2 turut diamankan. Untuk knalpot brong Satlantas Polres Kuningan telah melakukan razia di beberapa tempat. Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang sepanjang Agustus 2026. Angka tersebut terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.


Bung Arya 

×
Berita Terbaru Update