![]() |
| Sebanyak 36 sepeda motor berknalpot brong ditindak dan 9 STNK diamankan jajaran Satlantas Polres Kuningan dalam operasi penertiban serentak di dua titik rawan, Cirendang dan Ciawigebang. |
Kuningan, Liputan12.com – Penggunaan knalpot brong kembali menjadi perhatian jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan. Polisi melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di dua lokasi berbeda.
Penertiban berlangsung di kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Petugas menyasar kendaraan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis sekaligus berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban di jalan raya.
Di kawasan Cirendang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berikut kelengkapan dokumennya. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 6 STNK diamankan dan 16 sepeda motor menjadi sasaran penindakan.
Sementara itu, penertiban di wilayah Ciawigebang juga menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Petugas mencatat 3 STNK diamankan dan 20 sepeda motor menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Menurutnya, penertiban tidak semata-mata dilakukan untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat apabila digunakan secara sembarangan di jalan umum.
Satlantas Polres Kuningan, lanjutnya, akan terus melakukan penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kelayakan jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan para pemilik kendaraan agar tidak melakukan modifikasi yang menghilangkan standar teknis kendaraan, termasuk mengganti knalpot standar dengan knalpot yang menimbulkan suara bising.
Masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Kuningan pun diimbau untuk ikut berperan menjaga ketertiban dengan menggunakan kendaraan yang memenuhi standar serta memastikan seluruh dokumen kendaraan tetap lengkap.
Penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menekan penggunaan knalpot brong sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kuningan.
Bung Arya



