Sampang, Liputan12.com — Pemerintah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menggelar sosialisasi perubahan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula BPP Kecamatan Kedungdung tersebut diikuti berbagai unsur terkait, mulai dari Camat Kedungdung, Kapolsek Kedungdung, Danramil Kedungdung, para Ketua Kelompok Tani (Poktan) se-Kecamatan Kedungdung, pemilik kios pengecer pupuk, hingga masyarakat petani.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada petani dan pihak terkait mengenai perubahan mekanisme pendataan serta penyaluran pupuk bersubsidi yang akan diterapkan.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam kegiatan itu adalah perubahan sistem pengajuan pupuk bersubsidi yang mengarah pada penggunaan sistem digital melalui EDKK dan e-RDKK.
Pemateri dari BPP Kedungdung menjelaskan bahwa pendataan petani akan dilakukan secara lebih selektif. Data yang tidak sesuai atau tidak valid berpotensi tidak lolos dalam proses verifikasi sistem.
“Mulai 2026, semua lewat EDKK dan e-RDKK. Pendataan selektif. Yang tidak valid datanya, sistem akan menolak otomatis,” ujar pemateri dalam kegiatan tersebut.
Data Petani Harus Sinkron
Dalam mekanisme baru tersebut, petani diminta memastikan sejumlah dokumen dan data kependudukan dalam kondisi sesuai. Sedikitnya terdapat empat dokumen yang perlu diperhatikan, yakni KTP fisik, KTP Digital, Kartu Tani aktif, dan Kartu Keluarga (KK).
Data biodata, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta luas lahan juga harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses verifikasi dan pengajuan pupuk bersubsidi.
Karena itu, petani diminta tidak menunggu hingga proses pengajuan berlangsung. Pemeriksaan dan pembaruan data perlu dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ketika e-RDKK diproses.
Poktan Juga Diminta Berbenah
Penyesuaian tidak hanya berlaku bagi petani secara perorangan. Kelompok tani juga menjadi bagian dari sistem pendataan yang diperketat.
Para Ketua Poktan se-Kecamatan Kedungdung diminta memastikan administrasi kelompok dan data anggota telah diperbarui. Beberapa ketentuan yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain pendaftaran kelompok secara online, pembaruan data seluruh anggota, pencegahan data anggota ganda, serta pembaruan SK pengesahan Poktan.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan adanya ketentuan minimal akumulasi lahan 20 hektare untuk pengajuan RDKK.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan data kelompok dan petani yang masuk dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dorong Penyaluran Lebih Tepat Sasaran
Penguatan sistem pendataan dan digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Dengan pencatatan secara digital, proses penyaluran dapat lebih mudah dipantau, mulai dari petani penerima, jumlah pupuk yang dialokasikan, waktu penyaluran hingga keterkaitan dengan lahan yang terdata.
Koordinator BPP Kedungdung menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
“Pengawasan makin ketat untuk cegah penyalahgunaan. Tujuannya satu, pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke petani yang berhak, dengan harga yang sudah diatur pemerintah,” tegasnya.
BPP Siap Dampingi Petani
Koordinator BPP Kecamatan Kedungdung, Hari Suseto, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian data petani.
“Tidak ada yang boleh tertutup. Data yang benar, proses yang jelas, manfaat yang dirasakan — itulah hak setiap petani. Saya siap bantu warga Kedungdung selagi sesuai aturan dan prosedur,” tegas Hari.
Ia juga menyampaikan pesan, “Salam akal sehat.”
BPP Kecamatan Kedungdung selanjutnya mengimbau petani di 18 desa se-Kecamatan Kedungdung untuk segera berkoordinasi dengan penyuluh pertanian maupun perangkat desa guna memeriksa data masing-masing.
Petani diminta mengecek kesesuaian KTP Digital, Kartu Tani, data keluarga, NIK, serta luas lahan yang tercatat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan data diharapkan dilakukan sedini mungkin sebelum proses e-RDKK dikunci.
Dengan perubahan mekanisme tersebut, ketepatan dan validitas data menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2026.
