- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Jeritan Ibu-Ibu di Sukabumi: Keluhan Penagihan Pinjaman Harian Picu Tekanan Rumah Tangga, Warga Diminta Waspada

Kamis, 10 September 2026 | 9/10/2026 06:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T11:14:24Z
Tekanan ekonomi dan cara penagihan yang dinilai keras membuat sejumlah ibu rumah tangga di Kabupaten Sukabumi mengeluh setelah terjerat pinjaman harian yang dikenal sebagai Bank Emok. Keterlambatan sehari saja disebut memicu rasa malu hingga perselisihan dalam rumah tangga.

Sukabumi, Liputan12.com – Sejumlah ibu rumah tangga di Kabupaten Sukabumi mengeluhkan tekanan yang mereka alami setelah mengikuti layanan pinjaman harian atau mingguan yang di masyarakat kerap disebut sebagai “Bank Emok”.

Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran cicilan, tetapi juga menyangkut dugaan cara penagihan yang dinilai sebagian warga terlalu keras. Kondisi itu bahkan disebut dapat memicu rasa malu, ketegangan antaranggota kelompok, hingga perselisihan di dalam rumah tangga.

Berdasarkan penelusuran LIPUTAN12.COM, Kamis (10/9/2026), sejumlah warga mengaku awalnya tertarik karena proses pengajuan pinjaman dinilai mudah, pencairan relatif cepat, serta pada sebagian skema tidak membutuhkan agunan.

Namun, warga mengaku tidak semuanya memahami secara rinci ketentuan pinjaman, termasuk total kewajiban pembayaran, biaya yang dikenakan, mekanisme kelompok, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Pinjaman Cepat, Warga Diminta Tetap Menghitung Kemampuan

Salah seorang ibu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mengalami tekanan setelah terlambat memenuhi kewajiban pembayaran.

«“Telat sehari saja sudah didatangi ramai-ramai. Saya merasa malu kalau ditagih dengan suara keras di depan rumah. Suami sampai marah besar,” ujarnya.»

Ia berharap pengalaman tersebut menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak mengambil pinjaman hanya karena tergiur proses pencairan yang cepat.

Menurutnya, sebelum menandatangani perjanjian, calon peminjam perlu memastikan terlebih dahulu berapa jumlah dana yang diterima dan berapa total keseluruhan kewajiban yang harus dikembalikan.

Sistem Kelompok Juga Perlu Dipahami

Salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat adalah mekanisme tanggung renteng yang diterapkan dalam skema pinjaman kelompok tertentu.

Dalam sistem tersebut, keterlambatan pembayaran salah satu anggota dapat berdampak terhadap kelompok sesuai ketentuan perjanjian yang telah disepakati.

Karena itu, calon nasabah perlu memahami seluruh aturan sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung pada konflik antaranggota kelompok maupun persoalan di lingkungan keluarga.

Warga Perlu Memahami Hak dalam Proses Penagihan

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa kegiatan penagihan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, LIPUTAN12.COM mengacu pada ketentuan OJK mengenai perlindungan konsumen dan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Penagihan tidak semestinya dilakukan dengan cara yang mengandung ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

Karena itu, apabila warga merasa mendapatkan perlakuan yang melampaui batas atau terdapat dugaan intimidasi, masyarakat disarankan menyimpan bukti dan menggunakan saluran pengaduan resmi.

Tips Agar Tidak Terjebak Masalah Pinjaman

LIPUTAN12.COM mengimbau masyarakat Sukabumi untuk lebih berhati-hati sebelum mengambil pinjaman, antara lain:

1. Pahami total pembayaran.
Jangan hanya melihat nominal uang yang diterima. Hitung seluruh cicilan, biaya, dan kewajiban sampai pinjaman selesai.

2. Baca perjanjian sebelum tanda tangan.
Pastikan memahami bunga atau biaya, jangka waktu, jadwal pembayaran, serta ketentuan apabila terjadi keterlambatan.

3. Pertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga.
Jangan mengambil cicilan yang berpotensi mengganggu kebutuhan pokok rumah tangga.

4. Pahami mekanisme pinjaman kelompok.
Jika menggunakan sistem kelompok atau tanggung renteng, pastikan seluruh anggota mengetahui konsekuensi dan aturan yang berlaku.

5. Simpan bukti apabila terjadi perselisihan.
Catat atau dokumentasikan komunikasi dan proses penagihan yang dianggap bermasalah, sepanjang dilakukan secara aman dan tidak melanggar hukum.

6. Pastikan legalitas penyelenggara.
Masyarakat dapat memastikan apakah lembaga atau produk pinjaman yang ditawarkan berada dalam pengawasan atau memiliki legalitas sesuai jenis kegiatan usahanya.

Jika menemukan dugaan pelanggaran atau membutuhkan informasi mengenai layanan jasa keuangan, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi OJK. Untuk dugaan ancaman atau kekerasan, masyarakat juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum.

Pihak Terkait Masih Dimintai Konfirmasi

LIPUTAN12.COM masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan dari pihak terkait, termasuk OJK, Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, serta PNM Cabang Sukabumi, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai mekanisme pinjaman, ketentuan penagihan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat.

Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan pencairan cepat. Sebelum mengambil keputusan, pastikan legalitas, mekanisme pembayaran, total kewajiban, dan kemampuan finansial telah benar-benar dipahami.



Reporter: Ajid Alvaro
Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update