Surabaya, Liputan12.com — Tindakan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terhadap sebuah ambulans yang tengah mengantarkan jenazah menuju Kabupaten Sampang, Madura, menuai perhatian publik.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan teguran dan tindakan terhadap pengemudi ambulans beredar di media sosial. Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, turut memberikan tanggapan dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius.
Ambulans yang diketahui terdaftar atas nama BPJS Watch Surabaya itu disebut sedang menjalankan tugas sosial mengantarkan jenazah menuju kampung halaman di Sampang. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut diduga dihentikan dan ditegur oleh seorang anggota Satpol PP.
Menurut Saifuddin, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai tindakan penertiban, tetapi juga cara petugas menyampaikan teguran kepada pengemudi.
Ia menilai kendaraan ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan semestinya mendapat perlakuan yang mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta penghormatan terhadap situasi yang sedang dihadapi keluarga jenazah.
“Jalan raya ini milik semua orang. Tidak boleh ada aparat yang bersikap sewenang-wenang, apalagi terhadap kendaraan yang sedang mengantar jenazah,” ujar Saifuddin.
Saifuddin juga menyampaikan bahwa pengemudi ambulans tersebut merupakan warga biasa dan bukan anggota Satpol PP. Ia turut menyinggung persoalan kendaraan roda dua yang digunakan oleh petugas dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Surabaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan petugas tersebut merupakan bagian dari penertiban. Kendaraan ambulans disebut diduga memiliki persoalan terkait kelengkapan administrasi kepemilikan.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh. Namun, Saifuddin menegaskan bahwa aspek penertiban seharusnya tetap dilakukan dengan mengedepankan etika, komunikasi, dan sikap profesional sebagai aparatur pemerintah.
Ia meminta pimpinan Satpol PP Kota Surabaya melakukan evaluasi serta menindaklanjuti kejadian tersebut secara transparan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, aparat pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap tindakan di lapangan perlu dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.
Terlebih dalam situasi ketika sebuah ambulans sedang membawa jenazah, sensitivitas dan penghormatan terhadap keluarga yang tengah berduka dinilai perlu menjadi pertimbangan.
“Ini harus menjadi pelajaran. Aparat ada untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan membuat masyarakat merasa terintimidasi,” tegasnya.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pola komunikasi serta pelaksanaan penertiban di lapangan, sehingga tugas menjaga ketertiban tetap berjalan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
Penulis: Agus Mandie
Sumber: Suara Indonesia
