Gresik, Liputan12.com — Pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa Karangcangkring, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terkait realisasi dan penggunaan anggaran program tersebut.
Sorotan tersebut mencuat ketika awak media berupaya meminta informasi kepada Pemerintah Desa Karangcangkring mengenai pelaksanaan program, termasuk alokasi dan realisasi anggaran yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam proses konfirmasi, Kaur Perencanaan Desa Karangcangkring disebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai program Ketahanan Pangan yang dimaksud. Saat awak media meminta nomor kontak Kepala Desa Karangcangkring untuk memperoleh klarifikasi langsung sekaligus memberikan ruang hak jawab, nomor yang diberikan disebut tidak dapat dihubungi.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan Pemerintah Desa Karangcangkring dalam memberikan informasi kepada publik, khususnya berkaitan dengan program yang menggunakan anggaran desa.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
«“Kalau memang programnya berjalan sesuai ketentuan, seharusnya informasi mengenai pelaksanaan dan anggarannya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.»
Namun demikian, pemberian nomor kontak yang tidak dapat dihubungi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan klarifikasi dari Kepala Desa Karangcangkring maupun pihak terkait mengenai mekanisme pemberian informasi dan pelaksanaan program Ketahanan Pangan.
Program Ketahanan Pangan yang menggunakan Dana Desa pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta manfaat program bagi warga desa.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bentuk kegiatan, besaran anggaran, pelaksana kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan dari program tersebut.
Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan anggaran, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Karangcangkring terkait pelaksanaan Program Ketahanan Pangan, alokasi anggarannya, serta klarifikasi mengenai nomor kontak yang diberikan oleh Kaur Perencanaan.
Berita ini akan diperbarui setelah pihak Pemerintah Desa Karangcangkring memberikan keterangan resmi.
Tim

