Lampung Utara, Liputan12.com — Dugaan adanya pungutan terhadap salah satu siswa di SMA Negeri 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, mendapat sorotan. Pungutan tersebut disebut-sebut mencapai Rp4 juta dengan alasan pembayaran seragam dan biaya perjalanan ke Bandar Lampung.
Informasi mengenai dugaan pungutan itu diperoleh awak media dari keterangan narasumber yang mengaku mendapat komunikasi dari orang tua salah seorang siswa. Identitas siswa dan orang tua dalam pemberitaan ini tidak disebutkan demi menjaga privasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan narasumber, orang tua siswa (Z) mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp4 juta. Dana tersebut disebut terdiri dari Rp3 juta untuk keperluan seragam dan Rp1 juta untuk biaya perjalanan.
“Ya, minta uang Rp3 juta sama uang jalan ke Karang, total Rp4 juta,” demikian keterangan yang disampaikan dalam percakapan yang diterima awak media.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., mengenai dugaan pungutan tersebut, termasuk mengenai dasar, mekanisme, serta peruntukan dana sebagaimana informasi yang beredar.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan dengan mendatangi SMAN 1 Kotabumi pada Jumat (25/9/2026). Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan sekolah, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena disebut sedang keluar menuju SMAN 3.
Awak media selanjutnya berupaya meminta klarifikasi melalui komunikasi WhatsApp kepada Media Sari Putri. Pesan yang dikirim diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini disusun belum mendapatkan tanggapan.
Pihak sekolah tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait informasi tersebut, sehingga duduk persoalan dapat diketahui secara utuh dan berimbang.
Sementara itu, tim awak media menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap informasi dan data yang diperoleh sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, informasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan pihak pengawasan pemerintah daerah, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pungutan liar sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau klarifikasi dari pihak berwenang. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
(Tim Liputan12.com)
