Opini : Sutrisno
Dua tahun bukan waktu yang terlalu singkat untuk membaca arah sebuah lembaga politik.
Ia memang belum cukup untuk mengukur seluruh keberhasilan satu periode lima tahun.
Namun, dua tahun sudah lebih dari cukup untuk melihat apakah sebuah parlemen daerah sekadar menjalankan rutinitas kelembagaan atau mulai meninggalkan jejak kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
DPRK Aceh Tamiang periode 2024–2029 dilantik pada 9 September 2024.
Sebanyak 35 anggota dari sembilan partai politik memperoleh mandat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Kini, ketika masa jabatan akan memasuki tahun ketiga, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana sekaligus mendasar. Yakni,
Apa yang benar-benar berubah setelah dua tahun mandat itu berjalan?.
Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan kepada DPRK. Justru sebaliknya, merupakan pertanyaan yang wajar dalam demokrasi.
Sebab rakyat tidak memilih anggota DPRK semata-mata untuk memenuhi kursi ruang sidang.
Mereka memilih wakilnya agar suara masyarakat masuk ke dalam kebijakan, anggaran dan pengawasan pemerintahan.
Karena itu, ukuran kinerja DPRK tidak semestinya berhenti pada berapa kali rapat digelar, berapa banyak dokumen dibahas, atau berapa banyak foto kegiatan dipublikasikan.
Ukuran yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan, apa yang dikoreksi, apa yang diperjuangkan dan persoalan apa yang berhasil diselesaikan. Di situlah mandat politik diuji.
Bukan Sekadar Menghitung Rapat
Secara kelembagaan, DPRK Aceh Tamiang memiliki perangkat yang lengkap untuk menjalankan tugasnya.
Ada pimpinan, komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Badan Kehormatan serta perangkat lainnya.
Komposisi hasil Pemilu 2024 terdiri atas Partai Aceh lima kursi, Gerindra lima kursi, Demokrat lima kursi, NasDem lima kursi, Golkar empat kursi, PPP tiga kursi, PKS tiga kursi, PAN tiga kursi dan PNA dua kursi. Totalnya 35 kursi.
Secara matematis, konfigurasi tersebut memperlihatkan parlemen yang plural.
Tetapi banyaknya partai dan lengkapnya struktur belum otomatis menunjukkan kuatnya kinerja.
Struktur hanyalah alat.
Yang perlu dilihat adalah bagaimana alat tersebut digunakan.
Komisi tidak dibentuk hanya untuk menggelar rapat. Badan Anggaran bukan sekadar tempat membahas angka. Badan Legislasi bukan hanya penyusun daftar rancangan qanun. Badan Kehormatan pun tidak cukup hanya memiliki struktur.
Masyarakat membutuhkan bukti bahwa seluruh perangkat tersebut menghasilkan keputusan yang memiliki dampak.
Di sinilah pentingnya membedakan aktivitas dan hasil.
Rapat adalah aktivitas.
Rekomendasi adalah hasil antara.
Perubahan kebijakan, perbaikan pelayanan publik dan penyelesaian masalah masyarakat adalah hasil yang lebih substantif.
Jika ukuran kinerja berhenti pada aktivitas, sebuah lembaga dapat terlihat sangat sibuk tanpa pernah benar-benar menjawab persoalan rakyat.
Legislasi : Qanun Ada, Dampaknya Harus Diuji
Fungsi legislasi merupakan salah satu kewenangan utama DPRK.
Dalam dua tahun pertama masa jabatan, salah satu produk hukum penting yang dapat ditelusuri adalah Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025–2045.
JDIH Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mencatat qanun tersebut berstatus berlaku dan diundangkan pada 16 Mei 2025.
Ini merupakan dokumen penting karena RPJPD bukan sekadar produk administratif. Ia menjadi salah satu fondasi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Namun, justru karena penting, publik tidak boleh berhenti pada pertanyaan : berapa qanun yang telah disahkan?.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih pentingv: Apakah qanun tersebut diterapkan?.
Apakah pemerintah daerah menyediakan perangkat pelaksanaannya?.
Apakah anggarannya tersedia?.
Apakah target pembangunan diterjemahkan ke dalam program tahunan?.
Dan apakah DPRK kemudian mengawasi pelaksanaannya?.
Sebab sebuah qanun tidak akan mengubah kehidupan masyarakat hanya karena telah diundangkan.
Qanun baru memiliki arti ketika norma di dalamnya diterjemahkan menjadi kebijakan dan kebijakan tersebut menghasilkan perubahan.
Dengan kata lain, kualitas legislasi tidak cukup diukur dari jumlah produk hukum, tetapi dari kualitas kebijakan dan dampaknya.
Rp1,3 Triliun dan Pertanyaan tentang Pengawasan
Fungsi anggaran menjadi ujian yang tidak kalah penting.
Dalam persetujuan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp1,176 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp1,304 triliun.
Angka tersebut bukan sekadar deretan angka dalam dokumen APBK.
Di baliknya terdapat jalan yang harus dibangun, jembatan yang harus diperbaiki, sekolah yang membutuhkan perhatian, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pelayanan pemerintahan dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Karena itu, persetujuan APBK bukan akhir dari fungsi DPRK.
Justru setelah anggaran disahkan, fungsi pengawasan memperoleh tantangan yang lebih besar.
Pertanyaannya kemudian :
Apakah program yang disetujui benar-benar dilaksanakan?.
Apakah anggarannya tepat sasaran?.
Apakah pembangunan fisik sesuai kualitas yang direncanakan?.
Apakah kegiatan yang tidak mencapai target dikoreksi?
Dan apakah rekomendasi DPRK terhadap pelaksanaan anggaran benar-benar ditindaklanjuti?.
Data pemerintah daerah juga menyediakan kanal informasi mengenai APBK dan realisasi anggaran melalui portal Open Data Aceh Tamiang.
Namun, dari perspektif pengawasan legislatif, masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih spesifik.
Yakni, apa yang ditemukan DPRK dan apa yang dilakukan setelah temuan tersebut muncul?. Di situlah kualitas pengawasan sebenarnya dapat diuji.
Dari LKPJ ke Pertanyaan yang Lebih Sulit
Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ merupakan bagian penting dari hubungan pertanggungjawaban antara pemerintah daerah dan DPRK.
Tetapi pembahasan LKPJ jangan sampai hanya dipahami sebagai kewajiban administratif tahunan.
LKPJ semestinya menjadi kesempatan DPRK untuk memeriksa apakah janji, target dan program pemerintah benar-benar tercapai.
Jika suatu program gagal mencapai target, DPRK semestinya dapat menjelaskan apa penyebabnya.
Jika ada kegiatan yang tidak efektif, apa koreksinya?.
Jika ada persoalan berulang, mengapa persoalan itu belum diselesaikan?.
Dan jika rekomendasi sudah diberikan pada tahun sebelumnya, apakah pemerintah daerah telah menjalankannya?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar apakah rapat paripurna LKPJ telah dilaksanakan.
Pengawasan yang baik bukan hanya mampu menemukan masalah. Ia harus mampu memastikan masalah tersebut tidak terus berulang.
RDP Bukan Panggung, Melainkan Titik Awal Penyelesaian
Rapat dengar pendapat atau RDP sering menjadi salah satu wajah DPRK yang paling mudah dilihat masyarakat.
Ketika muncul persoalan lahan, pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik atau persoalan masyarakat lainnya, DPRK dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan.
Tetapi RDP bukan tujuan akhir. RDP hanyalah pintu masuk.
Sebuah rapat akan memiliki arti lebih besar apabila alurnya jelas. Yakni,
persoalan menjadi pemeriksaan, menjadi kesimpulan, menjadi rekomendasi, menjadi penanggung jawab, batas waktu dan tindak lanjut.
Tanpa rangkaian tersebut, RDP berpotensi berhenti sebagai forum pertemuan.
Masyarakat mungkin mendapatkan kesempatan menyampaikan keluhan, tetapi belum tentu mendapatkan penyelesaian.
Karena itu, DPRK seharusnya memiliki matriks tindak lanjut setiap RDP penting.
Publik cukup diberi informasi sederhana.
Yakni, apa persoalannya?.
Siapa yang dipanggil?.
Apa kesimpulannya?.
Apa rekomendasi DPRK?.
Siapa yang bertanggung jawab?.
Apa batas waktunya?.
Dan apakah sudah selesai?.
Jika seluruh informasi tersebut tersedia, masyarakat tidak perlu lagi menilai kinerja DPRK hanya berdasarkan pemberitaan.
Masyarakat dapat melakukan pemeriksaan sendiri.
Reses: Jangan Berhenti di Foto dan Serap Aspirasi
Reses merupakan salah satu titik paling penting dalam hubungan anggota DPRK dengan konstituennya.
Di tengah masyarakat, anggota dewan dapat mendengar secara langsung persoalan jalan, irigasi, sekolah, air bersih, pertanian, ekonomi, lahan hingga berbagai persoalan sosial.
Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih penting setelah pertemuan itu selesai.
Yakni, ke mana aspirasi tersebut pergi?.
Apakah dicatat?.
Apakah diverifikasi?.
Apakah diteruskan kepada pemerintah daerah?.
Apakah masuk dalam pembahasan perencanaan?.
Apakah menjadi pokok pikiran DPRK?.
Apakah memperoleh alokasi anggaran?.
Dan apakah akhirnya dilaksanakan?.
Inilah yang semestinya menjadi rantai pertanggungjawaban reses.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kesempatan untuk berbicara. Masyarakat juga berhak mengetahui apa yang terjadi setelah mereka berbicara.
Sebab reses yang hanya berakhir pada laporan kegiatan tidak jauh berbeda dengan keluhan yang hanya berakhir di buku tamu.
Pokir dan Sensitivitas Uang Publik
Pokok pikiran DPRK atau pokir merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan.
Namun, pokir semestinya tidak dipandang sebagai daftar proyek yang otomatis harus masuk anggaran.
Pokir harus memiliki dasar aspirasi yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, transparansi pokir menjadi penting.
Publik idealnya dapat mengetahui :
Siapa yang mengusulkan?.
Dari aspirasi mana usulan tersebut berasal?.
Di mana lokasinya?.
Apa bentuk kegiatannya?.
Berapa nilai anggarannya?.
SKPK mana yang melaksanakan?.
Apakah masuk APBK?.
Apakah telah direalisasikan?.
Dan apa hasilnya?.
Ketiadaan satu basis data publik yang mudah dibaca masyarakat tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan.
Tetapi dari perspektif transparansi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan akses yang lebih sederhana terhadap perjalanan aspirasi dari forum politik menuju anggaran dan kemudian menjadi kegiatan nyata.
Pokir yang baik bukan yang paling besar nilainya, melainkan yang paling jelas kebutuhan publiknya dan paling nyata manfaatnya.
Absensi Tidak Boleh Dijawab dengan Dugaan
Kehadiran anggota DPRK juga penting untuk dibicarakan.
Namun tanpa daftar hadir resmi, tidak tepat menyebut seorang anggota DPRK mana paling rajin atau paling sering tidak hadir.
Jika DPRK ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat, publikasi daftar hadir justru dapat menjadi langkah sederhana yang sangat berarti.
Dua Tahun Bekerja, tetapi Belum Semuanya Terukur
Lalu bagaimana rapor sementara DPRK Aceh Tamiang?.
Dari informasi publik yang dapat ditelusuri, terdapat cukup bukti bahwa roda kelembagaan berjalan.
DPRK memiliki 35 kursi dari sembilan partai politik.
Anggota DPRK Aceh Tamiang dilantik pada September 2024.
Perangkat kelembagaan dibentuk. Fungsi legislasi menghasilkan produk hukum, termasuk Qanun RPJPD 2025–2045.
Fungsi anggaran berjalan melalui pembahasan APBK. Pengawasan dilakukan melalui komisi dan forum-forum terkait.
Artinya, tidak tepat jika DPRK disebut tidak bekerja.
Tetapi ada persoalan lain yang juga tidak boleh diabaikan.
Bukti mengenai aktivitas kelembagaan lebih mudah ditemukan dibandingkan bukti mengenai dampak akhirnya.
Inilah titik yang menurut saya paling penting.
Rapat bisa dihitung.
Qanun bisa dihitung.
Anggaran bisa dihitung.
RDP bisa dihitung.
Tetapi bagaimana menghitung berapa masalah masyarakat yang benar-benar selesai?.
Di sinilah transparansi kinerja perlu dinaikkan ke tingkat berikutnya.
Rapor Sementara
Jika harus dirumuskan secara sederhana, rapor sementara DPRK Aceh Tamiang dapat dibaca sebagai berikut.
Pertama, fungsi legislasi berjalan secara kelembagaan.
Namun, dampak dan implementasi produk hukum masih perlu diuji secara lebih terbuka.
Kedua, fungsi anggaran berjalan melalui pembahasan dan persetujuan APBK.
Tetapi kualitas pengawasan terhadap realisasi anggaran membutuhkan data tindak lanjut yang lebih mudah diakses masyarakat.
Ketiga, fungsi pengawasan aktivitasnya terlihat melalui kerja komisi dan forum dengar pendapat.
Namun, efektivitas pengawasan akan lebih mudah dinilai jika setiap rekomendasi memiliki status penyelesaian yang terbuka.
Keempat, fungsi representasi mekanisme reses tersedia.
Tetapi hubungan antara aspirasi masyarakat, pokir, perencanaan dan realisasi anggaran perlu dibuat lebih transparan.
Kelima, akuntabilitas individual.
Ini menjadi salah satu ruang yang masih perlu diperkuat, terutama melalui keterbukaan data kehadiran, aktivitas komisi, reses, produk legislasi dan tindak lanjut pengawasan masing-masing anggota.
Penilaian tersebut bukan vonis bahwa anggota DPRK tidak bekerja.
Sebaliknya, ini merupakan kritik terhadap keterbukaan bukti kerja.
Sebab dalam demokrasi modern, mengatakan "kami sudah bekerja" tidak lagi cukup.
Publik berhak bertanya:
Kerja apa?.
Hasilnya apa?.
Anggarannya berapa?.
Siapa yang bertanggung jawab?.
Dan apa yang berubah?.
DPRK Perlu Membuka Dashboard Kinerja
Menurut saya, solusi paling sederhana adalah DPRK Aceh Tamiang membangun satu dashboard kinerja parlemen yang dapat diakses masyarakat.
Tidak perlu rumit.
Setiap anggota dapat memiliki halaman kinerja yang berisi : daftar kehadiran, aktivitas komisi,
RDP yang diikuti, kegiatan reses, laporan aspirasi,
pokok pikiran, produk legislasi, usulan atau rekomendasi pengawasan,
status tindak lanjut, serta persoalan yang masih belum selesai.
Untuk setiap RDP, misalnya, publik dapat melihat apakah statusnya belum ditindaklanjuti, dalam proses, selesai sebagian, atau selesai.
Begitu pula reses.
Masyarakat dapat mengikuti perjalanan aspirasi dari tahap penerimaan sampai realisasi.
Sementara untuk produk qanun, publik tidak hanya melihat teks aturan, tetapi juga dapat mengetahui apakah aturan pelaksana telah tersedia, apakah programnya berjalan dan apakah sudah pernah dievaluasi.
Model seperti ini akan mengubah cara masyarakat melihat DPRK. Bukan lagi berdasarkan siapa yang paling sering muncul dalam pemberitaan.
Bukan berdasarkan siapa yang paling banyak mengunggah kegiatan. Tetapi berdasarkan data dan hasil.
Parlemen Tidak Perlu Takut Diaudit Rakyat
Pada akhirnya, pertanyaan "sejauh mana kerja nyata DPRK Aceh Tamiang?" bukanlah pertanyaan yang harus ditakuti.
Justru lembaga legislatif yang percaya diri terhadap kinerjanya semestinya menyambut audit publik.
Sebab keterbukaan bukan ancaman. Keterbukaan adalah bukti.
Dua tahun pertama masa jabatan DPRK Aceh Tamiang menunjukkan bahwa roda kelembagaan berjalan.
Tetapi dua tahun juga telah memberikan cukup waktu bagi publik untuk mulai menuntut ukuran yang lebih tinggi. Yakni, bukan hanya aktivitas, melainkan hasil.
Rakyat tidak memilih 35 anggota DPRK hanya untuk duduk dalam ruang sidang.
Rakyat memilih mereka agar suara masyarakat masuk ke dalam kebijakan, anggaran dan pengawasan pemerintahan.
Karena itu, persoalan jalan rusak, pendidikan, kesehatan, lahan, ketenagakerjaan, ekonomi masyarakat hingga pemulihan pascabencana harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan politik.
Bukan berarti semua persoalan daerah merupakan tanggung jawab DPRK seorang diri. Pemerintah daerah tetap menjadi pihak eksekutif yang menjalankan program dan pelayanan publik.
Tetapi DPRK memiliki fungsi penting untuk memastikan kebijakan, anggaran dan pelaksanaan pemerintahan tetap berada dalam koridor kepentingan masyarakat.
Maka, setelah dua tahun, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi sekadar:
"Apakah DPRK sudah bekerja?". Jawabannya, secara kelembagaan, tentu ada aktivitas kerja.
Pertanyaan yang lebih penting lagi adalah :
"Seberapa efektif kerja itu mengubah kebijakan, memperbaiki pengawasan dan menyelesaikan persoalan masyarakat?".
Di situlah rapor DPRK sebenarnya berada.
Bukan pada banyaknya rapat.
Bukan pada tebalnya dokumen.
Bukan pula pada ramainya pemberitaan.
Melainkan pada seberapa jauh mandat rakyat berubah menjadi kebijakan yang tepat, anggaran yang bermanfaat, pengawasan yang efektif dan persoalan masyarakat yang benar-benar terselesaikan.
Dua tahun akan berlalu.
Kini masyarakat Aceh Tamiang berhak meminta lebih dari sekadar laporan kegiatan.
Masyarakat berhak melihat angka, dokumen, rekomendasi, tindak lanjut dan hasil.
Sebab parlemen yang bekerja untuk rakyat semestinya tidak takut menunjukkan rekam kerjanya.
Dan parlemen yang benar-benar bekerja untuk rakyat semestinya tidak takut diaudit oleh rakyat.**
Penulis adalah Wartawan Liputan12.com di Aceh.
