OKU SELATAN, Liputan12.Com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Selatan membeberkan perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Press release digelar pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Sertupol Hadinata Polres OKU Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan.
Perkara pertama berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Gedung Ranau pada tahun anggaran 2018. Dana Desa yang dicairkan dalam tiga tahap, yakni Tahap I sebesar 20 persen, Tahap II sebesar 40 persen dan Tahap III sebesar 40 persen, diduga direalisasikan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dari perkara tersebut, penyidik menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp375.766.583.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, pada tahun anggaran 2022.
Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni Tahap I sebesar Rp240.977.600, Tahap II sebesar Rp240.977.600, dan Tahap III sebesar Rp120.488.800.
Dalam realisasinya, dana tersebut diduga tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), RAB Pemberdayaan maupun RAB.
Penyidik menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.322.480.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dari dua perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut mencapai sekitar Rp778.089.063.
Dalam penanganan kedua perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni SUWOTO Bin SUMADI dalam perkara Dana Desa Gedung Ranau dan AHLAN DANI Bin UJANG BASTARI dalam perkara Dana Desa Tanjung Bulan Ulu.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait sebagaimana disampaikan dalam press release.
Kapolres OKU Selatan dalam kegiatan tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., Kanit Tipidkor IPDA Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR, serta perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Kegiatan press release turut dihadiri perwakilan Dewan Pers dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.