Sampang, Liputan12.com – Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 menjadi angin segar bagi masyarakat desa yang selama ini menantikan kepastian mengenai kepemimpinan definitif di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 2027 tetap mengacu pada peta jalan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai informasi yang sempat berkembang mengenai kemungkinan perubahan jadwal Pilkades. Sebelumnya, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa sempat diwacanakan berlangsung lebih awal.
Namun, menurut Yudhi, tahapan Pilkades harus berjalan berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Terkait pelaksanaan Pilkades serentak untuk tahun 2027, regulasinya memang mewajibkan kita untuk melaksanakannya sesuai peta jalan aturan yang ditetapkan,” tegas Yudhi.
Pj Kades Tetap Dalam Pengawasan dan Evaluasi
Seiring belum dilaksanakannya Pilkades definitif, sejumlah desa masih menjalankan pemerintahan di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Kondisi tersebut membuat mekanisme pengisian jabatan sementara menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian, terutama untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan.
Yudhi menegaskan bahwa status Pj Kades tidak bersifat tanpa batas. Pemerintah daerah tetap memiliki mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pj Kades secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi tersebut dilakukan setidaknya dalam kerangka tahunan, sehingga keberlanjutan penugasan Pj Kades tetap dapat ditinjau oleh pemerintah.
Artinya, selama Pilkades definitif belum digelar, roda pemerintahan desa tetap harus berjalan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Namun, penugasan Pj Kades juga tetap berada dalam ruang evaluasi pemerintah daerah.
Menunggu Kepemimpinan Definitif
Pilkades 2027 nantinya menjadi tahapan penting bagi desa-desa yang masuk dalam gelombang pelaksanaan pemilihan. Masyarakat akan kembali mendapatkan ruang untuk menentukan kepala desa melalui mekanisme pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga Pilkades definitif terlaksana, pemerintah daerah dituntut memastikan tidak terjadi kekosongan pemerintahan maupun terganggunya pelayanan publik di tingkat desa.
Kepastian jadwal tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa masa transisi kepemimpinan desa harus dikelola secara terukur. Evaluasi terhadap Pj Kades menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada kapan Pilkades serentak 2027 digelar, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan seluruh proses menuju pemilihan definitif berlangsung transparan, sesuai aturan, dan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat desa, kepastian regulasi dan tahapan menjadi hal penting agar tidak kembali muncul ketidakjelasan mengenai masa depan kepemimpinan desa serta pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang.
Penulis : Saladin

