| Kejaksaan Negeri Langsa membongkar dua kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kota Langsa dengan total kerugian negara mencapai Rp812,78 juta. Dalam dua hari berturut-turut, 7 tersangka ditetapkan dalam kasus pembangunan jembatan wisata Hutan Mangrove dan kasus pembangunan jalan-drainase di Gampong Alue Dua. |
Langsa, Liputan12.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Aceh, memasuki babak baru. Dalam dua hari berturut-turut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan sejumlah tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang berbeda.
Dua perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jembatan di kawasan wisata Hutan Mangrove serta pembangunan jalan dan drainase di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Berdasarkan hasil audit yang disebutkan penyidik, total dugaan kerugian keuangan negara dari kedua perkara tersebut mencapai sekitar Rp812,78 juta.
Langkah Kejari Langsa ini sekaligus menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana proses hukum akan mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila nantinya ditemukan bukti tambahan.
Tiga Tersangka Kasus Jembatan Mangrove Ditahan
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langsa menahan tiga dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan wisata Hutan Mangrove, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TNF, selaku penyedia jasa atau kontraktor; dan S, selaku konsultan pengawas.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial RC, yang disebut berperan sebagai konsultan perencana, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp4.066.505.741 dengan masa pelaksanaan selama 180 hari.
Berdasarkan audit investigatif yang menjadi dasar penyidikan, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp561.849.421,60.
Penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan dalam rangka Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diduga Ada Pekerjaan Tidak Dikerjakan dan Kekurangan Volume
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sejumlah langkah, termasuk uji fisik dan pemeriksaan laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Bahkan, terdapat sejumlah item pekerjaan yang disebut tidak dikerjakan atau diduga bersifat fiktif.
“Kerugian negara sebesar Rp561.849.421,60 timbul akibat adanya item pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan atau bersifat fiktif, serta adanya kekurangan mutu dan volume fisik bangunan jembatan,” ungkap Mhd. Hendra Damanik kepada wartawan.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Sehari Sebelumnya, Empat Tersangka Kasus Jalan dan Drainase Ditahan
Sehari sebelumnya, Selasa (8/9/2026), Kejari Langsa juga menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan dan drainase di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YO, selaku PPK/KPA; NZ, selaku penyedia; MJ, selaku direktur kontraktor pelaksana; serta SWN, selaku konsultan pengawas.
Proyek tersebut bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.755.607.122.
Berdasarkan hasil audit, penyidik menyebut terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63.
Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan adanya kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Penetapan empat tersangka dilakukan penyidik sejak tanggal 8 September 2026. Selanjutnya para tersangka langsung ditahan,” tegas Kajari Langsa Adi Tyogunawan.
Kejari Masih Mengupayakan Pengembalian Kerugian Negara
Dalam perkara pembangunan jalan dan drainase tersebut, Kejari Langsa menyatakan belum melakukan penyitaan aset karena penyidik masih mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara.
Kasi Pidsus Kejari Langsa, Fadly Setiawan, S.H., M.Kn., mengatakan langkah tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
“Penyitaan aset belum dilakukan karena penyidik saat ini masih melakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka,” terangnya.
Meski demikian, proses penyidikan disebut masih terbuka terhadap kemungkinan munculnya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti baru.
“Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya,” tegas Adi Tyogunawan.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana disampaikan pihak Kejari Langsa, termasuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Khusus perkara jembatan mangrove, tiga tersangka yang telah ditahan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2026, di Lapas Kelas IIB Langsa.
Setelah proses Tahap II, perkara selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Publik Menanti Proses Hukum yang Transparan
Penanganan dua perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut proyek yang menggunakan anggaran negara.
Publik tentu berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada penetapan dan penahanan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap secara terang konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme terjadinya dugaan kerugian keuangan negara.
Apabila dalam proses penyidikan maupun persidangan ditemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Status bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Langsa menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan kedua perkara tersebut. Proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab secara terbuka bagaimana dugaan penyimpangan anggaran terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab berdasarkan pembuktian di persidangan.
(Sutrisno/LIPUTAN12.COM)