- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Malang Tegaskan Tak Pernah Putuskan Hentikan MBG, Pernyataan Ketua DPRD Kembali Viral

Rabu, 09 September 2026 | 9/09/2026 06:27:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T23:27:10Z
DPRD Kota Malang secara kelembagaan menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul viralnya kembali potongan video lama Ketua DPRD di media sosial, Senin (7/9/2026).


Malang, Liputan12.com – Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah potongan video lama beredar luas di media sosial dan memunculkan narasi bahwa Kota Malang telah menghentikan program nasional tersebut.


Namun, informasi tersebut perlu diluruskan. DPRD Kota Malang secara kelembagaan menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan ataupun membubarkan program MBG di wilayah Kota Malang.


Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa isu tersebut berawal dari aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi pada 15–17 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, mahasiswa antara lain meminta evaluasi hingga penghentian MBG.


Menurut Trio, DPRD menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari fungsi representasi dan pengawasan. Akan tetapi, penerimaan aspirasi tidak dapat diartikan sebagai keputusan resmi lembaga legislatif untuk menghentikan program MBG.


“Tidak ada keputusan DPRD terkait dengan pemberhentian MBG. Jadi DPRD tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun,” tegas Trio, Senin (7/9/2026).


Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang berkembang bahwa Kota Malang menjadi daerah pertama di Indonesia yang secara resmi menghentikan program MBG.


Sebelumnya, pada 15 Juni 2026, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita memang menyatakan dukungan terhadap aspirasi mahasiswa yang meminta penghentian MBG apabila program tersebut dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.


Sikap itu disampaikan ketika Amithya menemui mahasiswa yang melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang. Dalam konteks tersebut, pernyataan Amithya merupakan respons terhadap tuntutan massa aksi dan bukan keputusan kelembagaan DPRD untuk menghentikan pelaksanaan MBG.


Bahkan dalam perkembangan selanjutnya, Amithya mendorong agar pelaksanaan MBG dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut antara lain menyangkut ketepatan sasaran penerima manfaat, efisiensi anggaran, mekanisme distribusi makanan, hingga pengawasan terhadap keamanan pangan.


DPRD juga menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut di lapangan dan mendorong perbaikan apabila ditemukan persoalan.


Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan pelaksanaan MBG di Kota Malang tetap berjalan. Ia menyebut kabar mengenai penghentian program tersebut merupakan informasi lama yang kembali beredar di media sosial.


Dengan demikian, narasi bahwa “DPRD Kota Malang sepakat menghentikan MBG dan menjadikan Kota Malang sebagai kota pertama di Indonesia yang menghentikan program tersebut” tidak tepat apabila dipahami sebagai keputusan resmi DPRD.


Yang terjadi adalah adanya dukungan Ketua DPRD terhadap aspirasi mahasiswa untuk mengevaluasi bahkan menghentikan program apabila pelaksanaannya tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sementara secara kelembagaan DPRD Kota Malang tidak pernah menerbitkan keputusan penghentian MBG.


Perkembangan ini menunjukkan pentingnya membedakan antara sikap atau pernyataan politik seorang pimpinan DPRD dengan keputusan resmi lembaga. Terlebih MBG merupakan program nasional, sehingga persoalan kewenangan penghentian program juga tidak dapat disamakan dengan kewenangan pemerintah daerah.



Editor : Agus Mandie

Saladin News

×
Berita Terbaru Update