Mandailing Natal , Liputan12.Com — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Bupati dan Wakil Bupati Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Mandailing Natal memberikan tanggapan resmi terkait penanganan dua kasus kematian anak yang terjadi dalam waktu berdekatan di Kecamatan Siabu.
Tanggapan tersebut disampaikan Dinsos P3A Madina melalui surat tertanggal 3 September 2026 sebagai jawaban atas permintaan konfirmasi dan hak jawab terkait langkah pemerintah daerah dalam menangani kedua kasus tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Syukri Nasution, ST, MM, disebutkan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap kejadian yang menyangkut keselamatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Dinsos P3A menegaskan, penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan terhadap korban dan keluarga korban, serta koordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Penjangkauan Kasus Penemuan Mayat di Sihepeng
Untuk kasus penemuan mayat anak perempuan di saluran irigasi Desa Sihepeng, Dinsos P3A menyatakan telah melakukan penjangkauan ke lokasi kejadian setelah memperoleh informasi mengenai kasus yang melibatkan anak.
Penjangkauan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi awal mengenai kondisi dan situasi di lapangan sekaligus melihat kebutuhan perlindungan dan pendampingan terhadap pihak-pihak yang terdampak.
Dinas juga mengungkapkan telah memberikan pendampingan kepada dua orang anak yang berkaitan dengan kasus tersebut sebagai saksi dalam proses pemberian keterangan di Polres Mandailing Natal.
Pendampingan diberikan agar anak dapat memberikan keterangan dalam kondisi yang aman dan nyaman serta tetap mendapatkan perlindungan sesuai prinsip perlindungan anak.
Terkait perkembangan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut, Dinsos P3A menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal.
“Informasi mengenai perkembangan teknis perkara dan hasil penyelidikan merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menyampaikannya kepada keluarga maupun publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian substansi penjelasan Dinsos P3A dalam surat tersebut.
Kasus Kedua, Korban Didampingi Selama Pengobatan
Sementara itu, untuk kasus kedua, yakni anak perempuan yang meninggal dunia dan dalam pemberitaan disebut diduga berkaitan dengan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan, Dinsos P3A menyatakan telah melakukan penanganan sesuai kebutuhan korban dan keluarganya.
Dinas menyebut telah melakukan pendampingan terhadap korban selama mendapatkan pelayanan dan pengobatan di RSUD.
Selain itu, Dinsos P3A juga membantu proses pengurusan kepesertaan dan pelayanan BPJS melalui skema Universal Health Coverage (UHC) untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan korban.
Dinas juga menyatakan telah memberikan atensi kepada keluarga korban sebagai bentuk dukungan sosial pemerintah daerah dalam menghadapi musibah yang dialami.
Tegaskan Proses Hukum Kewenangan Polisi
Dinsos P3A Madina juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polres Mandailing Natal, dalam penanganan kasus yang melibatkan anak.
Namun, dinas menegaskan adanya batas kewenangan dalam penanganan perkara pidana.
Hal-hal yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, alat bukti maupun perkembangan perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Dinsos P3A menyatakan tetap siap membantu menjembatani kebutuhan sosial dan perlindungan anak serta berkoordinasi dengan kepolisian apabila terdapat kebutuhan pendampingan bagi anak maupun keluarga korban.
Dinsos Bantah Pernah Instruksikan Pungutan
Dalam surat tersebut, Dinsos P3A juga memberikan klarifikasi mengenai informasi atau dugaan adanya pungutan sejumlah uang kepada keluarga korban dengan alasan untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Dinas secara tegas menyatakan tidak membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan mengatasnamakan Dinsos P3A untuk kepentingan penanganan korban anak.
Dinas juga menegaskan tidak pernah memberikan instruksi kepada petugas untuk meminta uang kepada keluarga korban dalam rangka mempercepat pelayanan maupun pendampingan sosial.
Apabila terdapat dugaan pungutan yang dilakukan oknum tertentu, Dinsos P3A menyarankan pihak yang mengetahui atau mengalami kejadian tersebut menyampaikan informasi beserta bukti kepada pihak yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Jaga Kerahasiaan Identitas Anak
Dinsos P3A Madina turut menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak dan data pribadi korban.
Menurut dinas, tidak seluruh informasi mengenai kondisi korban maupun proses pendampingan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik karena harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta mencegah dampak psikologis dan sosial yang lebih besar terhadap korban maupun keluarganya.
Dinas menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada anak yang membutuhkan perlindungan, mulai dari penjangkauan, asesmen, pendampingan sosial, pendampingan dalam proses hukum, koordinasi dengan fasilitas kesehatan hingga pemberian dukungan kepada anak dan keluarga.
Enam Langkah Penanganan
Dalam bagian penutup surat, Dinsos P3A merangkum sejumlah langkah yang telah dilakukan terhadap kedua kasus tersebut.
Di antaranya penjangkauan ke lokasi penemuan mayat anak perempuan di saluran irigasi Desa Sihepeng, pendampingan terhadap dua anak saksi di Polres Mandailing Natal, pendampingan korban kasus kedua selama menjalani pelayanan atau pengobatan di RSUD, bantuan pengurusan BPJS melalui UHC, pemberian atensi dan dukungan sosial kepada keluarga korban, serta koordinasi dengan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan perlindungan anak.
Dinsos P3A juga menyatakan tetap membuka ruang koordinasi dan pendampingan apabila anak yang terdampak maupun keluarga korban masih membutuhkan layanan sosial dan perlindungan.
Menutup keterangannya, Dinsos P3A Madina menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas kejadian yang menimpa anak dan keluarga korban.
Dinas berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Syukri Nasution, ST, MM, pada 3 September 2026.."
(ARIS).
