- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Rp,2,9 Miliar APBD 2026 Dipertanyakan! Pembangunan Kantor Kecamatan Cirenghas Disorot Warga.

Senin, 28 September 2026 | 9/28/2026 10:41:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-28T15:41:01Z


Sukabumi, Liputan12.com - Proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Proyek milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.


Berdasarkan pantauan liputan12.com di lokasi dan dari foto yang diterima, proyek tersebut terlihat masih dalam tahap pengerjaan struktur. Tampak tiang kolom beton yang sudah berdiri dengan perancah bambu, serta di bagian halaman terlihat rakitan pembesian sloof yang tergeletak di atas tanah.


Adapun berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek tersebut adalah:


-NAMA PEKERJAAN: GEDUNG KANTOR KECAMATAN CIREUNGHAS

-LOKASI: KECAMATAN CIREUNGHAS KAB. SUKABUMI.

-SUMBER DANA: APBD TAHUN 2026

-NILAI KONTRAK: Rp. 2.970.525.370,00

-TANGGAL SPMK: 13-07-2026

-WAKTU PELAKSANAAN: 150 HARI -KALENDER

PELAKSANA: CV. BINA PUTRA


Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan ketidaksesuaian spek mengarah pada penggunaan material pembesian struktur yang dinilai warga tidak sesuai bestek.


Menanggapi dugaan tersebut, Liputan12.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana / pemborong CV. Bina Putra.


JAWABAN PEMBORONG VIA WHATSAPP


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan material tidak sesuai spesifikasi, pihak pelaksana / pemborong akhirnya memberikan jawaban. setelah di telpon ga pernah di angkat.


"Ijin ya spek itu kita sesuai dg standar besi utk struktur D13 dan 12 plus itu ada contoh nya di diteksi di test udah di periksa ini oleh pihak konsultan dan PPK," tulis pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Liputan12.com.


Pihak pemborong menegaskan bahwa besi yang digunakan untuk struktur sudah sesuai standar, yakni menggunakan besi ulir D13 dan D12 plus. Ia juga menyatakan bahwa material tersebut memiliki contoh dan sudah melalui proses uji / deteksi serta telah diperiksa dan disetujui oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak pemborong membantah jika pekerjaannya dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spek.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Konsultan Pengawas dan PPK dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi selaku pemilik pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran klaim pemeriksaan material tersebut. Redaksi liputan12.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.


(Penulis: Ajid Alvaro)

×
Berita Terbaru Update