![]() |
| Polres Mandailing Natal menahan pria berinisial MBH terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan yang berujung meninggal dunia. Penahanan dilakukan setelah MBH menyerahkan diri ke polisi. |
Mandailing Natal, Liputan12.Com – Polres Mandailing Natal (Madina) menangani perkara dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan yang berujung pada meninggalnya korban. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MBH telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Humas Polres Mandailing Natal menyampaikan, MBH saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Mandailing Natal setelah sebelumnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika MBH menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu.
Korban kemudian disebut dibawa oleh MBH menuju sebuah masjid. Dalam perjalanan, korban diduga diberikan minuman berupa jamu. Setelah meminum jamu tersebut, korban disebut mengalami kondisi lemas.
Perjalanan kemudian berlanjut hingga keduanya berhenti di kawasan persawahan di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Di lokasi tersebut, korban dan MBH diduga terlibat pertengkaran. Dalam situasi itu, MBH diduga menarik jilbab korban hingga kemudian melakukan pencekikan menggunakan kedua tangannya.
Akibat dugaan tindakan tersebut, korban disebut mengalami kejang-kejang. MBH kemudian diduga meninggalkan korban seorang diri di kawasan persawahan tersebut.
Humas Polres Madina menyebut, pemberian jamu kepada korban diduga berkaitan dengan kondisi korban yang saat itu sedang hamil. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan dalam upaya menggugurkan kandungan yang disebut merupakan anak dari MBH.
Setelah kondisi korban tersadar, korban kemudian berupaya meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Warga yang menemukan korban selanjutnya membawa korban ke Polres Mandailing Natal untuk mendapatkan pertolongan.
Pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga korban. Setelah keluarga tiba di Mapolres Mandailing Natal, pihak keluarga membuat laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/362/VIII/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 27 Agustus 2026, dengan pelapor atas nama Deliana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Idik PPA Satreskrim Polres Mandailing Natal melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, MBH telah ditahan di Rutan Polres Mandailing Natal. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi serta berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Polisi menargetkan berkas perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Mandailing Natal menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban serta faktor lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
MBH saat ini tetap menjalani penahanan guna kepentingan proses penyidikan.
(Aris)
