- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bertambah! Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 September 2026 | 9/07/2026 03:44:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T08:44:39Z
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan setiap kejadian Karhutla yang ada indikasi pidana akan didalami sumber api, penyebab, dan penanggung jawabnya, tapi harus dengan pembuktian yang kuat dan profesional.


Pekanbaru, Liputan12.com – Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus meningkat. Hingga Senin (7/9/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara Karhutla dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Dari puluhan perkara tersebut, total luas area yang terbakar dan berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses penegakan hukum terus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di sejumlah wilayah.


“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.


Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara tersebut, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).


Pelalawan Jadi Wilayah dengan Luasan Terbakar Terbesar


Dari seluruh wilayah yang ditangani, kasus Karhutla paling banyak berada di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing mencatat delapan perkara.


Namun, dari sisi luas lahan terbakar, Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan luasan terbesar. Sebanyak delapan perkara yang ditangani melibatkan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare.


Sementara di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar mencapai 230,5 hektare.


Adapun di Indragiri Hilir, polisi menangani delapan perkara dengan delapan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 22,5 hektare.


Penanganan kasus juga terus dilakukan di Siak. Hingga Senin (7/9/2026), tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare.


Dari empat perkara tersebut, tiga masih dalam proses penyidikan, sementara satu perkara telah selesai tahap II dan dilimpahkan kepada JPU.


Selain itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka.


Sementara Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara. Sedangkan Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara.


Ditreskrimsus Polda Riau sendiri juga menangani langsung satu perkara dengan dua orang tersangka.


Polisi Pastikan Pembuktian Tidak Asal


Ade menegaskan, keberhasilan penanganan Karhutla tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara maupun jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.


Menurutnya, setiap perkara harus dibangun berdasarkan pembuktian yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.


“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Ade.


Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi menyeluruh Polda Riau dalam menghadapi ancaman Karhutla.


Langkah represif dilakukan bersamaan dengan berbagai upaya pencegahan, mulai dari patroli di wilayah rawan, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat.


Polda Riau juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.


Terlebih, kebakaran di kawasan gambut memiliki risiko yang jauh lebih besar karena api dapat menjalar ke area yang luas dan sulit dikendalikan.


Dampaknya tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi dan kehidupan sosial.


“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas Ade.



Editor: Alfitria

×
Berita Terbaru Update