Aceh Pidie, Liputan12.com — Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan terkait tata kelola dan pengawasan pemasyarakatan.
Dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI menyampaikan adanya temuan sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan dengan fasilitas yang jauh berbeda dari kondisi hunian lapas pada umumnya.
Sejumlah fasilitas yang disebut ditemukan antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.
Selain itu, tim Ombudsman mengungkapkan sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki salah satu area blok hunian. Menurut Ombudsman, kejadian serupa sebelumnya juga terjadi dalam sidak pada Juli 2026.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.
Temuan Ombudsman juga berkaitan dengan dugaan celah keamanan dan laporan mengenai pungutan liar (pungli). Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, Farhan Syamsuddin. Ia menilai temuan Ombudsman perlu menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.
Farhan juga meminta Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas antara lain di bidang pemasyarakatan, menjalankan fungsi pengawasan secara lebih aktif dan menyentuh kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemasyarakatan tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat atau pembahasan administratif, tetapi juga perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola di lapangan.
«“Penjara dibuat untuk menghukum perampas hak rakyat, bukan menjadi 'hotel bintang lima' tempat koruptor beristirahat dengan uang hasil jarahan. Ketika jeruji besi bisa dibeli dengan fasilitas mewah, di sanalah hukum sedang meludahi wajah keadilan rakyat,” kata Farhan dalam pernyataan tertulis kepada Liputan12.com, Senin (27/9/2026).»
Farhan mengatakan, apabila nantinya terbukti terdapat pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan secara tidak sah, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terkait kesetaraan pelayanan dan tata kelola pemasyarakatan.
Ia juga meminta Komisi XIII DPR RI memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan dan pelayanan warga binaan.
«“Komisi XIII DPR RI jangan hanya sibuk rapat seremonial di Senayan. Lemahnya pengawasan membuat praktik penyimpangan berpotensi terjadi. Koruptor yang memiskinkan rakyat justru difasilitasi dengan kasur empuk dan pendingin ruangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.»
Menurut Farhan, temuan Ombudsman menunjukkan pentingnya pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Ia menilai keberadaan lembaga pengawas independen serta koordinasi dengan institusi lain sesuai kewenangan masing-masing dibutuhkan untuk memastikan pelayanan berjalan transparan dan sesuai standar.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga telah menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola pemasyarakatan, antara lain pengawasan penggunaan telepon seluler, pencegahan pungutan liar serta pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Ombudsman juga menyebut adanya pengaduan mengenai dugaan pungli dan penyewaan kamar. Namun, setiap laporan atau dugaan tersebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Empat Tuntutan
Merespons temuan tersebut, Farhan menyampaikan empat poin yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembenahan sistem pemasyarakatan.
Pertama, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi suap atau transaksi ilegal terkait pemberian fasilitas khusus di dalam lapas.
Kedua, ia meminta petugas atau aparat pemasyarakatan yang nantinya terbukti terlibat dalam praktik suap maupun gratifikasi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, Farhan meminta Komisi XIII DPR RI menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lapas, termasuk melalui pengawasan lapangan bersama lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Keempat, ia mendorong aparat berwenang menelusuri aset apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan bukti bahwa hasil tindak pidana digunakan untuk memperoleh fasilitas atau keuntungan secara tidak sah di dalam lembaga pemasyarakatan.
«“Rakyat sudah muak melihat keadilan diperjualbelikan. Jika Komisi XIII DPR RI tidak mampu mendesak pembenahan radikal ini, lebih baik komisi tersebut dibubarkan karena gagal mengemban amanah rakyat,” kata Farhan.»
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan Farhan sebagai aktivis HAM. Sementara itu, dugaan fasilitas khusus, pungutan liar maupun bentuk penyimpangan lainnya tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Reporter: Sutrisno, Kaperwil Aceh, Liputan12.com
