Pidie, Liputan12.com — Pemerintah pusat didesak segera merealisasikan pemulihan hak bagi para korban Pelanggaran HAM Berat (PHB) di Aceh. Desakan tersebut disampaikan aktivis HAM Aceh sekaligus pendamping korban, Farhan Syamsuddin, yang menilai janji pemulihan selama ini belum diwujudkan secara konkret.
Farhan menyebut, para korban dan keluarga korban hingga kini masih menunggu keseriusan pemerintah dalam merealisasikan berbagai komitmen pemulihan yang telah disampaikan.
"Hingga hari ini, para korban PHB dan keluarganya masih terus menagih keseriusan pemerintah pusat yang tak kunjung mengonkretkan janji-janji mereka di lapangan," kata Farhan melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan12.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026) malam.
Menurut Farhan, ketidakjelasan mengenai pemulihan hak korban berpotensi menimbulkan kekecewaan yang semakin besar di tengah masyarakat. Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menghadirkan langkah nyata yang benar-benar dirasakan para korban.
Sebagai pendamping korban PHB di Aceh, Farhan mengaku selama ini turut mengikuti proses pendampingan bersama Komnas HAM RI. Ia menilai proses pemulihan korban masih menghadapi berbagai persoalan, baik dari sisi administratif maupun implementasi di lapangan.
"Saya selaku pendamping korban PHB di Aceh dan aktif mendampingi Komnas HAM RI menilai bahwa para korban selama ini hanya dipermainkan secara psikologis dan administratif oleh lingkaran birokrasi pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh," ujarnya.
Farhan menegaskan, pemulihan terhadap korban tidak semestinya hanya diwujudkan melalui program bantuan sosial. Menurutnya, negara perlu memberikan bentuk kompensasi yang dinilai mampu membantu memulihkan kondisi ekonomi korban maupun ahli warisnya.
Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan tuntutan pemberian kompensasi uang tunai sebesar Rp1,5 miliar untuk setiap korban atau ahli waris korban PHB.
"Nilai Rp1,5 miliar tersebut merupakan hak pemulihan ekonomi dan hak hidup yang sangat rasional setelah puluhan tahun para korban hidup dalam trauma, dalam kemiskinan sistemik, dan pengabaian terstruktur oleh negara," katanya.
Ia menilai kompensasi secara langsung kepada korban dapat menjadi salah satu bentuk konkret keseriusan negara dalam menjalankan agenda pemulihan. Namun, tuntutan tersebut menurutnya harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pemulihan hak korban, bukan sekadar bantuan sosial.
Farhan juga meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membuka ruang dialog yang lebih serius dengan korban dan para pendamping. Menurutnya, proses pemulihan harus dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak berhenti pada pernyataan atau kegiatan simbolis.
"Para aktivis dan pendamping korban PHB di Aceh tidak akan mundur dan akan terus menggalang kekuatan apabila tuntutan kompensasi Rp1,5 miliar tersebut diabaikan oleh pemerintah," tegas Farhan.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sehingga para korban pelanggaran HAM berat di Aceh memperoleh kepastian mengenai bentuk dan mekanisme pemulihan hak mereka.
Reporter: Sutrisno
