![]() |
| Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Kesepakatan ASN Daerah Jadi |
Jakarta, Liputan12.com – Pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status aparatur sipil negara (ASN) di daerah, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai 2027, status kepegawaian tersebut akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat, sehingga pembiayaan kepegawaiannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers hasil rapat bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR, Selasa (18/8/2026).
“Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo, dikutip Rabu (19/8/2026).
Menurut Prasetyo, perubahan status tersebut akan berjalan beriringan dengan penataan tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Pemerintah juga menyepakati proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
Selain itu, PPPK penuh waktu, termasuk tenaga guru, nantinya akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) yang mulai digelar pada 2027.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.
Jawaban atas Kebutuhan Fiskal Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan respons pemerintah pusat terhadap aspirasi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tantangan dalam pembiayaan pegawai.
Menurut Bima, terdapat dua hal utama yang selama ini menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, adanya dukungan terhadap kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pegawai. Kedua, adanya kepastian mengenai peningkatan status ASN, terutama bagi tenaga PPPK.
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN,” ujar Bima.
Ia menilai hasil rapat tersebut memberikan jawaban yang lebih jelas terhadap kedua persoalan tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan mendapatkan dukungan fiskal yang lebih kuat, sementara para ASN daerah memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas,” katanya.
Pemda Diminta Tidak Rekrut Pegawai Baru
Bima menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut di daerah. Pengawalan dilakukan melalui sosialisasi serta koordinasi dengan kepala daerah agar seluruh tahapan penataan ASN dapat berjalan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Kemendagri juga akan memastikan pemerintah daerah tidak melakukan perekrutan staf baru di luar kebutuhan dan tahapan yang telah disepakati.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini,” paparnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan ASN sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pemerintah pusat dan daerah kini akan menyiapkan tahapan pelaksanaan, termasuk proses pengalihan status serta penataan PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah berharap persoalan keterbatasan fiskal daerah dalam membiayai pegawai dapat ditekan. Di sisi lain, tenaga PPPK juga mendapatkan kepastian mengenai jenjang status dan peluang untuk mengikuti seleksi menjadi PNS mulai 2027.
Redaksi Liputan12
