Liputan12.com
Sabtu, 29 Agustus 2026
Surabaya — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Sampang, Madura, turun langsung ke kawasan Kedinding, Surabaya, untuk menyampaikan peringatan kepada sejumlah pihak yang melakukan aktivitas penagihan utang atau kolektor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Ketua DPC MADAS Sampang mengingatkan agar aktivitas penagihan dilakukan secara tertib, beretika, serta tetap menghormati hak dan martabat masyarakat yang menjadi pihak dalam proses penagihan.
Menurutnya, penagihan utang pada dasarnya merupakan bagian dari upaya menuntut hak. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Penagihan Harus Beradab dan Tidak Melampaui Batas
Dalam penyampaiannya, Ketua DPC MADAS Sampang menegaskan bahwa proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa takut, tekanan berlebihan, maupun keresahan di lingkungan masyarakat.
«“Penagihan boleh dilakukan, namun harus tetap beradab, beretika, dan tidak boleh menindas atau merugikan pihak lain. Jangan sampai ketakutan dan tekanan menjadi cara untuk menuntut hak. Setiap orang juga memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan aman. Segala sesuatu harus kembali pada jalur yang benar dan tidak melanggar aturan yang berlaku.”»
Ia menekankan, keberadaan MADAS di tengah masyarakat bukan untuk menghalangi pihak mana pun dalam memperjuangkan haknya. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin mendorong agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui cara yang tertib, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum.
Ketua DPC MADAS Sampang juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik apabila terjadi persoalan terkait utang-piutang.
MADAS Dorong Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat
Kehadiran jajaran MADAS di kawasan Kedinding tersebut menjadi bentuk perhatian organisasi terhadap persoalan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
MADAS menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, pihak yang memiliki hak tagih juga memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalannya melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap pihak dinilai penting agar persoalan penagihan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara terbuka dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan maupun gangguan terhadap ketertiban umum.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian setiap persoalan, termasuk urusan penagihan, semestinya mengedepankan etika, penghormatan terhadap sesama, serta kepatuhan terhadap hukum.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan hubungan antarwarga tetap terjaga harmonis, persoalan dapat diselesaikan secara baik, dan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat tetap terpelihara.
Penulis: Agus Mandie — Liputan12.com



