OGAN ILIR, Liputan12.com, 12 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa serta Pemutakhiran Data Aplikasi Jaga Desa Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Raga Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dan diikuti oleh wilayah Kecamatan Rantau Alai, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Tanjung Raja, serta Kecamatan Kandis.
Turut hadir dalam kegiatan ini pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Ogan Ilir, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen (PLH Kasi Intel) Kejari Ogan Ilir, serta para Kepala Sub Bagian (Kasubsi). Selain itu hadir pula Camat Sungai Pinang, Camat Rantau Alai, Camat Tanjung Raja, Camat Kandis, seluruh Kepala Desa serta Operator Desa di keempat kecamatan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Dana Desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan sebaik mungkin. Pemutakhiran data di Aplikasi Jaga Desa bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan sarana pengawasan bersama agar setiap anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh Kepala Desa dan Operator Desa memahami tata cara pengisian data dengan benar dan tepat waktu, sehingga tidak terjadi kesalahan maupun keterlambatan pelaporan yang dapat menghambat proses penyaluran maupun verifikasi anggaran selanjutnya.
Sesi Tanya Jawab Berjalan Aktif
Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan cukup antusias. Para Kepala Desa maupun Operator Desa secara aktif menyampaikan kendala yang sering dihadapi saat pengisian data maupun pelaporan anggaran.
Beberapa peserta menanyakan batas waktu penyelesaian pemutakhiran data realisasi anggaran serta cara memperbaiki data yang sudah terkirim ke dalam sistem. Peserta lain juga mempertanyakan tata cara pencatatan kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, serta kelengkapan dokumen pendukung yang harus diunggah ke dalam aplikasi.
Seluruh pertanyaan dijawab secara rinci dan jelas oleh narasumber, termasuk masukan dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terkait kepatuhan hukum dan ketertiban administrasi pengelolaan dana desa.