Jakarta — Liputan12.com – Persoalan agraria yang membelit masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mencuat di tingkat nasional. Pemantau Keuangan Negara (PKN) membawa aspirasi warga ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (20/8/2026).
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan langsung aspirasi masyarakat transmigrasi dari SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam, yang selama bertahun-tahun masih menunggu kepastian atas hak lahan usaha yang mereka perjuangkan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 32/HPL/BPN/2004 dengan luas sekitar 6.619 hektare, yang disebut diperuntukkan bagi program transmigrasi. Dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di atas atau berkaitan dengan areal tersebut.
Masyarakat mempertanyakan kepastian hak mereka, khususnya menyangkut lahan usaha dan hak plasma, setelah mengikuti program transmigrasi sejak 2004.
Menurut Patar, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas persoalan administrasi pertanahan. Di balik sengketa dan ketidakpastian status lahan terdapat kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan.
«“Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih memperjuangkan hak atas lahannya,” ujar Patar.»
Ia menegaskan, ketidakpastian tersebut berdampak terhadap kehidupan ratusan keluarga, mulai dari kondisi ekonomi, pendidikan anak, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Komisi II Minta Pemerintah Bergerak
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI mencatat persoalan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dipersoalkan masyarakat, termasuk tuntutan warga terkait hak atas lahan plasma.
Komisi II DPR RI kemudian meminta adanya langkah konkret pemerintah untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah daerah diminta membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN diminta melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi lintas instansi guna memperoleh gambaran faktual mengenai status dan riwayat pertanahan di kawasan tersebut.
Komisi II juga memberikan batas waktu 30 hari sejak pelaksanaan rapat untuk penyampaian laporan hasil tindak lanjut.
Bagi PKN, tenggat waktu tersebut menjadi momentum penting. Sebab, masyarakat Kuala Tolam disebut telah menunggu kepastian penyelesaian persoalan lahan selama bertahun-tahun.
«“Kami berharap rekomendasi ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil, didengar, lalu persoalan kembali hilang tanpa penyelesaian,” kata Patar.»
PKN Siap Kawal hingga Ada Kepastian
PKN menyatakan tidak akan berhenti setelah aspirasi masyarakat disampaikan di hadapan Komisi II DPR RI. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal proses tindak lanjut rekomendasi rapat hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah dan hak masyarakat.
PKN juga meminta seluruh instansi terkait membuka ruang penyelesaian secara transparan dengan menelusuri dokumen pertanahan, sejarah penerbitan hak, batas-batas lahan, serta dasar hukum penerbitan HGU yang dipersoalkan.
Patar menegaskan, PKN tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, seluruh persoalan harus dibuktikan melalui dokumen dan verifikasi lapangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
«“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar hukum. Namun semua fakta dan dokumen harus diverifikasi secara objektif oleh instansi berwenang,” tegasnya.»
Menurutnya, masyarakat transmigrasi Kuala Tolam berhak memperoleh kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari program transmigrasi. Negara, kata dia, harus memastikan program yang sejak awal ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak justru meninggalkan persoalan agraria berkepanjangan.
Perjuangan masyarakat Kuala Tolam pun belum berakhir. Setelah persoalan tersebut masuk dalam pembahasan Komisi II DPR RI, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut pemerintah dan hasil verifikasi lapangan.
PKN memastikan akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional.
«“Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami akan tetap bersama masyarakat memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional,” pungkas Patar Sihotang.»
Saladin
