Kepulauan Sula, Liputan12.com - Maluku Utara — Keluhan mendalam kembali datang dari para pekerja di PT. MTP. Setiap bulan, iuran BPJS Kesehatan dipotong secara rutin dan pasti dari gaji mereka. Namun ironisnya, saat karyawan atau anggota keluarga sakit dan berobat ke Puskesmas — yang seharusnya menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan layanan gratis bagi peserta BPJS — mereka tetap diminta membayar biaya pengobatan. Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan dan menimbulkan tanda tanya besar: ke mana sebenarnya uang iuran BPJS Kesehatan tersebut mengalir?
Potongan Rutin, Layanan Tidak Diterima
Tanpa terkecuali, setiap bulan slip gaji karyawan PT. MTP mencantumkan potongan iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan — sebesar 1% dari upah pokok bagi pekerja, dengan porsi tambahan dari pemberi kerja. Potongan ini berjalan konsisten, tidak pernah terlambat dan tidak pernah dihilangkan. Para karyawan pun berharap bahwa dengan pemotongan tersebut, status kepesertaan mereka aktif dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di Puskesmas maupun klinik rekanan.
Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Ketika karyawan berobat ke Puskesmas, petugas kesehatan justru memungut biaya pemeriksaan, biaya obat, hingga biaya administrasi yang seharusnya tidak dibayarkan secara tunai oleh pasien. Padahal berdasarkan aturan BPJS Kesehatan, Puskesmas sudah menerima pembayaran kapitasi dari BPJS untuk setiap pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, tidak ada alasan sah untuk memungut biaya langsung dari pasien yang status kepesertaannya aktif.
Dugaan Masalah yang Terjadi
Kondisi ini memunculkan beberapa dugaan serius yang harus segera diklarifikasi oleh pihak manajemen PT. MTP maupun instansi terkait:
1. Iuran Dipotong Namun Tidak Disetorkan ke BPJS
Ini adalah dugaan yang paling mendasar dan paling merugikan pekerja. Perusahaan memotong uang dari gaji karyawan, namun kemungkinan besar uang tersebut tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan. Akibatnya status kepesertaan menjadi tidak aktif atau tertunda, sehingga saat berobat kartu tidak bisa digunakan dan pasien tetap harus membayar sendiri. Jika ini benar terjadi, maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta UU Ketenagakerjaan.
2. Keterlambatan Penyetoran Menyebabkan Status Non-Aktif
Meskipun pemotongan dilakukan tepat waktu, jika penyetoran ke BPJS Kesehatan terlambat atau tidak lengkap, maka sistem akan menonaktifkan status kepesertaan karyawan. Karyawan tidak mengetahui hal ini sampai mereka datang berobat dan ditolak atau diminta membayar. Uang sudah diambil, namun hak dilayani justru hilang.
3. Pungutan Tidak Resmi di Puskesmas
Di sisi lain, ada kemungkinan petugas Puskesmas melakukan pungutan liar dengan memanfaatkan ketidaktahuan pasien. Padahal BPJS Kesehatan telah menegaskan berulang kali: peserta JKN yang berobat ke FKTP berhak mendapatkan layanan pemeriksaan, obat generik, dan pemeriksaan penunjang dasar secara GRATIS tanpa pungutan biaya apapun.
Kerugian yang Diderita Karyawan
- Beban Ganda: Gaji berkurang setiap bulan untuk membayar iuran, namun tetap harus mengeluarkan uang tunai saat berobat.
- Menunda Pengobatan: Karena beratnya biaya yang harus dikeluarkan, banyak karyawan akhirnya menunda berobat meskipun sakit, yang berisiko memperparah kondisi kesehatan.
- Hilangnya Kepercayaan: Karyawan merasa diperlakukan tidak jujur dan tidak dihargai oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
- Tidak Ada Jaminan Perlindungan: Tujuan utama BPJS adalah memberikan perlindungan finansial saat sakit — namun tujuan ini sama sekali tidak tercapai.
Aturan yang Harus Dijalankan
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 serta ketentuan BPJS Kesehatan:
-Iuran BPJS Kesehatan wajib dipotong dari gaji DAN wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
-Peserta yang berobat di Puskesmas/Klinik FKTP TIDAK DIPUNGUT BIAYA untuk layanan standar dan obat generik.
-Perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan jika diminta oleh karyawan.
-Karyawan dapat memeriksa status kepesertaannya secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi layanan pelanggan 165, atau mengecek langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Para karyawan menuntut:
1. Penjelasan Transparan dari pihak manajemen PT. MTP: Apakah iuran BPJS Kesehatan yang dipotong setiap bulan benar-benar disetorkan? Dimana buktinya?
2. Pengecekan Status Kepesertaan secara menyeluruh dan segera mengaktifkan kembali kartu BPJS seluruh karyawan.
3. Pengembalian Dana yang telah dipungut secara tidak sah — baik dari pihak perusahaan jika iuran tidak disetorkan, maupun dari pihak Puskesmas jika tetap memungut biaya padahal kartu aktif.
4. Tindakan Tegas dari instansi berwenang — termasuk Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan — jika ditemukan pelanggaran berupa pemotongan tanpa penyetoran.
Jika tidak ada penjelasan maupun tindakan perbaikan, karyawan berhak melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula, Kantor BPJS Kesehatan Cabang, hingga ke DPRD dan aparat penegak hukum.
BPJS Kesehatan bukanlah sumbangan sukarela, melainkan hak yang diperjuangkan oleh undang-undang untuk melindungi kesehatan para pekerja. Tidak adil jika gaji dipotong, namun saat sakit tetap harus membayar sendiri. Kepada pihak PT. MTP, segera luruskan masalah ini — transparansi dan keadilan adalah hak setiap karyawan. Kepada BPJS Kesehatan, lakukanlah pengawasan langsung agar tidak ada lagi pekerja yang tertipu dengan pemotongan yang tidak sampai ke tujuannya.
Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia.
Jangan biarkan iuran dipotong, namun perlindungan kesehatan tetap menjadi hal yang mahal bagi para pekerja.
Red by.Rz
