SUKABUMI, Liputan12.com - Kasus penganiayaan dengan senjata tajam menggegerkan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria tega menusuk korban yang sedang tertidur pulas di depan toko pancing.
Pelaku kini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi. Peristiwa berdarah itu terjadi pada *Rabu malam, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.20 WIB*, tepatnya di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No.57, Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut.
Korban saat kejadian sedang beristirahat tidur di depan toko alat pancing. Tanpa banyak bicara, pelaku datang membawa golok kecil dan langsung menusuk korban dua kali di bagian perut dan punggung.
"Korban mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke RSUD Palabuhanratu untuk penanganan medis," jelas Iptu Dudi, *Kamis (28/8/2026) hari ini.
Usai kejadian, pelaku sempat diamankan oleh rekan-rekan korban yang berada di lokasi sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok yang digunakan pelaku, 2 potong pakaian korban yang berlumuran darah, dan 1 unit motor Honda Beat Street milik pelaku.
Motifnya cukup janggal. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa menjadi korban guna-guna atau santet yang dilakukan oleh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan *Pasal 466 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami himbau masyarakat jangan main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah dengan kekerasan," tegas Iptu Dudi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi.
Penulis: Ajid Alvaro
Editor. : Redaksi Liputan12.com
