Depok, Liputan12.com — Dugaan praktik manipulasi data konsumen dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencuat di sejumlah proyek perumahan di wilayah Bogor dan Depok. Dua proyek yang disebut dalam dugaan kasus tersebut adalah Avicena Residence Citayam dan Ciapus Grand Village Bogor, (28 Agustus 2026).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penggunaan data puluhan warga untuk pengajuan KPR yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam skema tersebut, warga diduga diminta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan iming-iming mendapatkan sejumlah uang atau komisi.
Setelah data warga digunakan, pihak yang diduga menjalankan skema tersebut disebut-sebut merekayasa sejumlah dokumen pendukung pengajuan KPR. Dokumen yang dipersoalkan antara lain surat keterangan kerja, slip gaji, hingga rekening koran yang diduga tidak menggambarkan kondisi keuangan pemohon sebenarnya.
Diduga Melibatkan Oknum Perbankan
Dugaan tersebut semakin serius karena terdapat indikasi keterlibatan oknum di lingkungan perbankan. Oknum tersebut diduga membantu proses persetujuan pengajuan KPR meski terdapat persoalan pada dokumen atau data konsumen.
Bahkan, muncul dugaan adanya pemberian imbalan atau kickback kepada oknum tertentu untuk setiap pengajuan yang berhasil disetujui. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Satu Data Diduga Digunakan di Beberapa Bank
Modus lain yang turut dipersoalkan adalah dugaan penggunaan satu identitas warga untuk beberapa pengajuan KPR di bank berbeda.
Dalam dugaan skema tersebut, satu data KTP disebut dapat digunakan untuk mengajukan KPR di sedikitnya tiga bank. Agar pengajuan terlihat berbeda, data tersebut diduga dikaitkan dengan nomor blok atau dokumen rumah yang berbeda.
Jika benar terjadi, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian finansial, baik bagi konsumen maupun lembaga perbankan.
Terbongkar Setelah Terjadi Gagal Bayar
Persoalan tersebut diduga mulai terungkap setelah terjadi gagal bayar secara massal. Pengembang yang sebelumnya disebut menjanjikan akan membantu atau menanggung pembayaran angsuran KPR diduga kemudian berhenti memenuhi kewajiban tersebut.
Kondisi itu membuat sejumlah warga yang namanya digunakan dalam pengajuan KPR harus menghadapi persoalan dengan pihak bank. Mereka mengaku harus berhadapan dengan tagihan dan penagihan atas kredit yang menurut mereka tidak pernah dinikmati atau digunakan untuk membeli rumah.
Sejumlah warga juga mengeluhkan dampak terhadap rekam jejak kredit mereka. Selain berpotensi mengalami kerugian finansial, mereka khawatir status kredit tersebut memengaruhi kemampuan mereka memperoleh fasilitas pembiayaan perbankan di kemudian hari.
Perlu Penyelidikan dan Klarifikasi
Dugaan penggunaan identitas, pemalsuan dokumen, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal perbankan merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut asal-usul dokumen, pihak yang membuat dan mengajukan dokumen tersebut, aliran dana, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pencairan KPR.
Di sisi lain, pihak pengembang dan bank yang disebut dalam dugaan kasus ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
Bagi warga yang merasa identitasnya digunakan tanpa persetujuan untuk pengajuan KPR, dokumentasi seluruh surat, kontrak, bukti komunikasi, riwayat pembayaran, serta dokumen penagihan menjadi penting untuk mendukung proses pengaduan kepada pihak berwenang.
Editor : Redaksi


