![]() |
| Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap peredaran sabu di Desa Tanjung Medan, Kec. Kampung Rakyat. |
Labuhanbatu Selatan, Liputan12.com — Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dua pria berinisial IS alias Imran (38) dan YM alias Yuda (30) diamankan polisi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 4,12 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sore, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi serta informasi dari pemberitaan media online.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasatresnarkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan Tanjung Medan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian dan pendalaman, petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar AKP Sahat, didampingi Kasi Humas AKP Sujono, saat memberikan keterangan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (12/8/2026).
Barang Bukti dari Kedua Terduga
Dari tangan IS alias Imran, petugas mengamankan 14 plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,41 gram.
Selain itu, polisi turut menyita satu kotak warna cokelat, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon seluler Realme warna hitam.
Kepada petugas, Imran mengaku barang tersebut merupakan miliknya.
Sementara dari YM alias Yuda, polisi menyita satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,71 gram.
Petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong, satu unit HP Redmi warna hitam, satu kotak HP warna putih, serta uang tunai Rp129.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 4,12 gram bruto.
Polisi Kembangkan Jaringan
AKP Sahat menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengembangan terhadap jaringan ini masih terus dilakukan. Kami tidak ingin berhenti pada dua orang yang sudah diamankan tersebut. Setiap informasi akan kami dalami dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lainnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait peredaran narkotika segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau ke Polsek terdekat. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” pungkas AKP Sahat. (Rnl)
