- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Rugikan Daerah, Alat Berat Dinas PUPR Labuhanbatu Disewakan ke Swasta, Setoran Retribusi Dipertanyakan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 8/13/2026 09:00:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T14:03:11Z
Pengelolaan alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu diduga menyimpang. Dua unit grader dan Bomag disebut disewakan untuk mengerjakan jalan di dalam kebun sawit PT Hijau Prian Perdana di Panai Tengah sejak 2 Juli hingga 10 Agustus 2026, tanpa kejelasan perjanjian sewa dan tanpa catatan setoran retribusi ke kas daerah.

Labuhanbatu, Liputan12.com — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Sejumlah alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga disewakan kepada pihak swasta, sementara setoran retribusi dari pemanfaatan aset tersebut dipertanyakan karena belum ditemukan dalam catatan penerimaan daerah.


Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan dua unit alat berat berupa grader dan Bomag yang diduga disewakan kepada PT Hijau Prian Perdana (HPP), perusahaan yang berlokasi di Desa Sungai Rakyat, Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.


Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, kedua alat berat tersebut digunakan untuk pekerjaan jalan di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT HPP. Masa penggunaan disebut berlangsung sejak 2 Juli hingga 10 Agustus 2026.


Persoalan muncul ketika tim media melakukan penelusuran terhadap mekanisme pemanfaatan aset tersebut, khususnya terkait dasar penyewaan, tarif, perjanjian, serta kewajiban penyetoran penerimaan ke kas daerah.


Dari penelusuran dan konfirmasi kepada instansi terkait, belum ditemukan catatan setoran retribusi atas penyewaan alat berat tersebut untuk periode dan perusahaan dimaksud.


Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset daerah. Sebab, apabila benar alat berat milik pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial pihak swasta, maka semestinya terdapat dasar hukum dan administrasi yang jelas, termasuk perjanjian pemanfaatan, penetapan tarif, serta pencatatan penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Bukan Sekadar Alat Berat Keluar Masuk

Sorotan tidak hanya tertuju pada dua unit alat berat tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah aset Dinas PUPR Labuhanbatu, seperti excavator, wheel loader, grader hingga Bomag, juga kerap terlihat digunakan di luar pekerjaan pemerintah.


Jika aset-aset tersebut memang disewakan kepada pihak swasta, publik tentu berhak mengetahui berapa nilai sewanya, siapa penyewanya, berapa lama digunakan, dasar hukumnya, serta ke mana seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut disetorkan.


Hal ini penting karena alat berat tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang pengadaannya bersumber dari keuangan daerah. Pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.


Apalagi apabila terdapat penerimaan dari pemanfaatan aset daerah tetapi tidak tercatat sebagai penerimaan daerah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.


Bapenda Diminta Buka Data Penerimaan

Penelusuran kemudian diarahkan pada data penerimaan daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, tidak ditemukan adanya setoran retribusi dari penyewaan alat berat Dinas PUPR kepada PT HPP untuk periode yang dimaksud.


Temuan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Sebab, tidak adanya catatan penerimaan belum serta-merta membuktikan telah terjadi penyimpangan. Bisa saja terdapat mekanisme administrasi atau dasar pemanfaatan aset tertentu yang belum terungkap.


Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penyewaan tersebut telah melalui prosedur yang benar dan apakah seluruh kewajiban penerimaannya telah dipenuhi.


Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Pengelolaan BMD pada prinsipnya tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa dasar administrasi. Setiap bentuk pemanfaatan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika kemudian terbukti aset daerah disewakan kepada pihak swasta tanpa prosedur yang semestinya atau penerimaan dari penyewaan tidak disetorkan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah administrasi, tetapi dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.


Praktisi hukum dan pemerhati anggaran yang dimintai tanggapan menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap seluruh pemanfaatan alat berat milik Dinas PUPR.


“Setiap pemanfaatan BMD harus memiliki dasar perjanjian, tarif yang jelas dan mekanisme penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang ada penerimaan tetapi tidak masuk ke kas daerah, itu harus diperiksa secara serius,” ujarnya.


PUPR dan PT HPP Belum Memberikan Penjelasan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, S.T., terkait legalitas penyewaan, dasar penggunaan alat berat, nilai sewa, hingga mekanisme pembayaran telah dilakukan.


Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.


Konfirmasi juga diarahkan kepada pihak PT Hijau Prian Perdana (HPP) untuk meminta penjelasan mengenai status penggunaan alat berat, mekanisme sewa, nilai pembayaran, serta kepada siapa pembayaran dilakukan.


Namun pihak perusahaan belum memberikan keterangan kepada tim media.


Sikap diam dari kedua pihak tersebut membuat pertanyaan publik mengenai pengelolaan alat berat milik daerah semakin mengemuka.


Desak Audit Seluruh Penyewaan Alat Berat

Sejumlah warga Labuhanbatu meminta Inspektorat, BPKAD, Bapenda, serta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa satu kasus, tetapi melakukan audit menyeluruh terhadap pemanfaatan alat berat Dinas PUPR dalam beberapa tahun terakhir.


Audit diperlukan untuk mengetahui berapa unit alat berat yang pernah disewakan, siapa saja pihak yang menggunakan, berapa nilai sewanya, apakah terdapat perjanjian resmi, serta berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.


“Jangan sampai alat milik pemerintah digunakan untuk kepentingan perusahaan, sementara masyarakat masih banyak menghadapi persoalan infrastruktur. Kalau memang ada pendapatan dari aset daerah, harus jelas masuk ke mana,” ujar salah seorang warga.


Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk membuka data pemanfaatan alat berat tersebut secara transparan.


Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun penerimaan, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan koreksi, memulihkan potensi penerimaan daerah, serta menyerahkan persoalan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Liputan12.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, BPKAD/Bapenda Labuhanbatu, maupun PT Hijau Prian Perdana. (Rnl)

×
Berita Terbaru Update