- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dampak Peredaran Miras Cap Tikus: Warga Keluhkan Gangguan Kamtibmas di Tempat Hiburan Malam dan Acara Pesta Ronggeng

Kamis, 13 Agustus 2026 | 8/13/2026 11:41:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T04:45:12Z


Kepulauan Sula, Liputan12.com - Kamis, 13/08/2026 , Maluku Utara — Peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal jenis cap tikus kini menjadi sorotan utama sekaligus sumber kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat. Praktik yang marak terjadi di tempat hiburan malam maupun pada acara pesta ronggeng ini tidak hanya melanggar norma hukum dan agama, tetapi juga menimbulkan dampak nyata berupa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Warga secara luas mengeluhkan kondisi yang semakin memprihatinkan, di mana suasana hiburan dan perayaan justru berubah menjadi sumber keributan, kekerasan, dan ancaman bagi ketenteraman umum.

 

Karakteristik dan Bahaya Miras Cap Tikus

Miras cap tikus merupakan minuman beralkohol hasil penyulingan tradisional yang diproduksi tanpa pengawasan kesehatan maupun standar keamanan pangan yang berlaku. Kadar alkoholnya sangat tinggi, bahkan dapat mencapai 60 persen hingga lebih, dan sering kali terkontaminasi zat berbahaya seperti metanol yang dapat menyebabkan keracunan berat, kerusakan organ tubuh permanen, kebutaan, hingga kematian. Meskipun bahayanya telah diketahui secara luas, peredaran minuman ini tetap berlangsung secara terbuka, terutama di pusat-pusat keramaian.

 

 Titik Rawan: Tempat Hiburan Malam dan Pesta Ronggeng

 Dua lokasi yang paling sering menjadi sarang konsumsi cap tikus adalah tempat hiburan malam dan acara pesta ronggeng. Kedua tempat ini sejak awal dirancang sebagai wadah hiburan dan pelestarian budaya, namun keberadaan miras ilegal justru mengubah fungsinya menjadi sumber masalah sosial dan keamanan:

 

1. Gangguan Kamtibmas di Tempat Hiburan Malam

Di tempat hiburan malam, konsumsi cap tikus memicu terjadinya perilaku tidak tertib mulai dari teriakan, keributan antar pengunjung, hingga perkelahian fisik yang sering kali berujung pada penganiayaan. Pengaruh alkohol yang sangat kuat membuat seseorang kehilangan kendali atas akal sehat dan emosi. Warga sekitar pun merasa terganggu dengan kebisingan hingga takut melintas di area tersebut pada malam hari karena khawatir terlibat konflik atau menjadi korban tindak kekerasan.

 

2. Pesta Ronggeng: Budaya Tercemar oleh Alkohol

Acara pesta ronggeng yang sejatinya merupakan warisan budaya dan sarana silaturahmi antarwarga, kini berubah citra. Kehadiran cap tikus di lokasi pesta menyebabkan peserta dan penonton terjebak dalam perilaku mabuk-mabukan, berbuat tidak sopan, dan memicu pertengkaran yang kadang melibatkan antar-kampung atau kelompok masyarakat. Hal ini merusak tatanan sosial, merusak citra budaya, serta menimbulkan ketegangan yang berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Orang tua pun menjadi khawatir ketika anak-anak dan remaja terpaksa menyaksikan perilaku tidak pantas di tengah acara tersebut.

 

 Dampak Nyata Terhadap Keamanan dan Ketertiban

Warga menyampaikan keluhan yang seragam mengenai dampak yang ditimbulkan:

 - Meningkatnya angka perkelahian dan tindak kekerasan: Sebagian besar kasus gangguan ketertiban yang ditangani pihak kepolisian berawal dari pengaruh konsumsi cap tikus.

- Menurunnya rasa aman di masyarakat: Warga enggan keluar rumah pada malam hari, dan orang tua melarang anak-anak bergaul bebas karena khawatir terpengaruh atau menjadi korban.

- Merusak hubungan sosial dan kerukunan: Pertengkaran akibat mabuk dapat merenggangkan hubungan antarwarga, antar-keluarga, bahkan antar-desa yang selama ini hidup rukun.

- Meningkatkan pelanggaran hukum lainnya: Peredaran cap tikus yang tidak tertutup rapat membuka peluang bagi praktik-praktik pelanggaran hukum lain, termasuk perjudian dan pelanggaran norma kesusilaan.

- Mengancam masa depan generasi muda: Sangat dikhawatirkan remaja dan pemuda ikut terjebak dalam kebiasaan meminum miras, yang akan merusak fisik, mental, serta masa depan mereka.

 

Harapan Warga dan Tindakan yang Diperlukan

Masyarakat menuntut penanganan yang tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan. Instruksi Kapolda Maluku Utara serta langkah-langkah yang telah dilaksanakan pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Mangoli Barat dan jajaran, patut didukung dan diperkuat. Penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengamanan botol-botol miras, tetapi harus menyasar pula produsen, distributor, serta pemilik tempat yang menjadi lokasi peredaran.

 

Diperlukan sinergi yang kuat antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengelola tempat hiburan dan penyelenggara acara budaya. Pesta ronggeng dan tempat hiburan harus kembali menjadi ruang yang aman, tertib, dan menjunjung norma kesopanan.

 

Sehingga Rasa aman dan ketertiban adalah hak dasar setiap warga negara. Peredaran miras cap tikus yang merajalela di tempat hiburan malam maupun acara pesta ronggeng telah mengganggu hak tersebut dan menimbulkan keresahan yang nyata. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang merusak kesehatan, merusak tatanan sosial, serta mengancam keamanan lingkungan hidup bersama. Dengan penindakan tegas, pengawasan ketat, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, peredaran cap tikus dapat diberantas demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan bermartabat di wilayah Kepulauan Sula pada khususnya dan Maluku Utara pada umumnya.


Red by.Rz

×
Berita Terbaru Update