- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wujudkan Demokrasi Desa, Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD 2027-2035

Sabtu, 18 Juli 2026 | 7/18/2026 02:32:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T07:32:19Z

Lamongan, Liputan12.com – Pemerintah Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, berhasil menyelenggarakan Musyawarah Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan 2027-2035 pada Sabtu (18/07/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Pucangro ini merupakan langkah awal yang krusial dalam menjamin keberlanjutan fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat desa.

Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini mencerminkan semangat gotong royong yang tinggi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Camat Kalitengah Khoirul Muksinin, S.Pd., M.M., Kepala Desa Pucangro H. Zuli Kasmawanto, S.IP., M.IP., Sekretaris Desa Suwarno, serta perwakilan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, Karang Taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga seluruh Ketua RT dan RW se-Desa Pucangro.

Dalam arahannya, Camat Kalitengah Khoirul Muksinin menekankan bahwa pembentukan panitia pengisian anggota BPD harus selalu didasarkan pada prinsip transparansi, netralitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Ia juga memberikan panduan teknis secara rinci mengenai tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pengisian anggota BPD, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat hingga tahap pelantikan anggota BPD yang terpilih nantinya.

"BPD bukan hanya lembaga yang ada secara formal, melainkan merupakan mitra strategis bagi Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa yang baik dan benar. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujar Camat Khoirul Muksinin.

Sementara itu, Kepala Desa Pucangro H. Zuli Kasmawanto menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pembentukan panitia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh masyarakat mengenai dasar hukum, tahapan, serta mekanisme pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD baru. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proses pemilihan anggota BPD berjalan dengan cara yang demokratis, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kades Zuli menyampaikan poin-poin utama tugas yang akan diemban oleh panitia yang terpilih, antara lain:

1. Menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD secara rinci dan terencana

2. Melakukan sosialisasi menyeluruh ke tingkat RT/RW mengenai syarat dan ketentuan bagi calon anggota BPD

3. Memastikan bahwa seluruh proses penjaringan calon anggota berjalan dengan adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun

 

Menuju Masa Jabatan 2027-2035 yang Panjang

Mengingat masa jabatan BPD kali ini memiliki durasi yang cukup panjang, yakni 8 tahun (2027-2035) sesuai dengan ketentuan undang-undang terbaru, masyarakat diharapkan dapat bersikap selektif dalam memilih wakil-wakil mereka yang akan menjadi anggota BPD. Kriteria seperti integritas yang tinggi, pemahaman yang baik mengenai tata kelola desa, serta kepedulian yang besar terhadap aspirasi dan kesejahteraan warga menjadi hal yang tidak bisa dikompromikan.

"Kita harus menyadari bahwa masa jabatan selama 8 tahun bukanlah waktu yang singkat. Oleh karena itu, kita perlu memilih orang-orang yang benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen untuk melayani masyarakat selama periode tersebut," terang Zuli yang juga menjabat sebagai Ketua Apdesi Merah Putih Lamongan.

Di akhir acara, Kepala Desa Pucangro menyampaikan harapannya agar dengan terbentuknya panitia yang solid dan dukungan penuh dari seluruh Ketua RT/RW serta masyarakat, proses pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar dan menghasilkan kader-kader yang berkualitas, demi kemajuan Desa Pucangro yang lebih baik di masa depan.

 

(ther)

×
Berita Terbaru Update