- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tokoh Perempuan Inhil Hj. Darnawati Dorong Pendampingan Korban Dugaan Pencabulan di Kuala Enok

Senin, 06 Juli 2026 | 7/06/2026 01:13:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T18:13:53Z

Riau – TembilahanLiputan12.com – Tokoh perempuan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Darnawati, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tanah Merah dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi di Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah.

Keterangan ini disampaikan Hj. Darnawati saat menerima kunjungan tim media di kediamannya pada Minggu (05/07/2026). Selain dikenal sebagai tokoh perempuan yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, Hj. Darnawati juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus seorang pengusaha. Di tengah masyarakat, ia telah lama dikenal sebagai sosok yang kerap memberikan bantuan dan perhatian kepada warga yang membutuhkan.

Dalam pertemuan dengan awak media yang meminta tanggapannya terkait kasus tersebut, Hj. Darnawati menyambut baik kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian – mulai dari menerima laporan masyarakat, melakukan penyelidikan mendalam, hingga mengamankan terduga pelaku – menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang termasuk dalam kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra.

"Kami mengapresiasi penuh kinerja Polsek Tanah Merah yang telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus ini. Penanganan kasus yang menyangkut anak seperti ini harus selalu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar dapat memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi korban dan keluarganya," ujar Hj. Darnawati dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun dugaan tindak pidana seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak boleh pernah ditoleransi oleh siapapun. Karena itu, proses hukum yang akan berjalan harus dilaksanakan hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku serta memberikan perlindungan yang maksimal terhadap identitas korban agar tidak mengalami dampak tambahan akibat penyebaran informasi yang tidak perlu.

Selain mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian, Hj. Darnawati juga secara tegas meminta agar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hilir segera memberikan pendampingan yang komprehensif kepada korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pendampingan yang meliputi aspek psikologis maupun bantuan hukum sangat diperlukan agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pemulihan kondisi secara maksimal.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir untuk turut serta memberikan perhatian khusus dan pendampingan sosial kepada korban beserta keluarganya sesuai dengan kewenangan dan kapasitas yang dimiliki. "Pendampingan terhadap korban tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum saja. UPTD PPA harus hadir secara maksimal memberikan pendampingan yang dibutuhkan, begitu juga Dinas Sosial agar korban dan keluarganya dapat memperoleh perlindungan serta pemulihan yang layak sesuai dengan hak mereka," tegasnya.

Hj. Darnawati juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Inhil agar meningkatkan kepedulian bersama terhadap keselamatan anak-anak dan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak. "Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama-sama. Keluarga, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus dapat bersinergi dengan baik agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kita," katanya.

Di akhir keterangannya, Hj. Darnawati menyampaikan harapan agar proses penyidikan yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan hingga mencapai tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun mengungkapkan identitas korban, karena hal tersebut dapat mengganggu kelancaran proses hukum serta melanggar hak-hak anak yang wajib selalu dilindungi oleh semua pihak.

 

Sahroni

×
Berita Terbaru Update