- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Penyaluran Internet Ilegal Kembali Terungkap di Jember, Warga Sampang Minta Evaluasi dan Penindakan Tegas

Senin, 06 Juli 2026 | 7/06/2026 01:23:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-05T18:23:13Z

JemberSampang, Madura – Liputan12.com – Kasus penyediaan layanan internet yang beroperasi secara ilegal kembali terungkap, kali ini di wilayah Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil menggerebek tempat operasional yang diduga menjadi sarang penyaluran jaringan tanpa izin resmi dari otoritas terkait pada Rabu sore (10/11/2022).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Wicasono, penggerebekan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengintaian mendalam dan mengumpulkan bukti selama beberapa waktu. Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah rumah tinggal di Desa Kemuning yang telah diubah fungsi menjadi pusat operasional penyedia layanan internet ilegal. Saat proses geledahan berlangsung, petugas kepolisian menemukan sejumlah perangkat keras teknis yang digunakan untuk menyalurkan layanan akses internet kepada ratusan pelanggan di sekitar wilayah tersebut.

Tersangka yang berjumlah tiga orang – di antaranya terdiri dari pasangan ayah dan anak – terbukti telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Untuk memuluskan jalannya aktivitas ilegal tersebut, pelaku bahkan melakukan tindakan pemalsuan identitas, akun, dan data resmi milik instansi pemerintahan serta sekolah di wilayah setempat. Di antara data yang dipalsukan adalah mencatut nama Kantor Desa setempat, salah satu sekolah negeri di Kecamatan Panti, hingga nama kantor transmisi yang berada di wilayah yang sama.




Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka telah berlangganan enam paket layanan internet resmi dari Indihome Telekomunikasi, kemudian membaginya kembali secara tidak sah kepada sekitar 800 pelanggan yang tersebar di berbagai desa di Kecamatan Panti dan sekitarnya. Usaha ilegal yang telah berjalan selama tiga tahun lamanya ini diketahui mampu meraup omzet mencapai Rp70 juta per bulan dari hasil penjualan layanan kepada pelanggan yang tidak mengetahui bahwa layanan yang mereka terima berasal dari sumber tidak resmi.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, para pelaku terancam dengan sanksi pidana yang cukup berat sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU No.36/1999, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp600 juta.

 

Warga Sampang Bersuara: Segera Tumpas dan Proses Hukum Pelaku Internet Ilegal

Berita tentang penangkapan kelompok penyedia internet ilegal di Jember ini telah memicu reaksi tajam dan khawatir dari masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura. Banyak warga yang menyampaikan bahwa praktik layanan internet ilegal diduga juga marak terjadi di wilayah mereka dan meminta pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas terhadap pelaku yang beroperasi secara tidak sah.

"Kami berharap hal serupa segera ditindak secara tegas di Sampang, agar para pelanggan yang menggunakan layanan internet bisa merasa tenang, nyaman, dan terhindar dari berbagai bentuk kerugian maupun risiko hukum yang mungkin terjadi akibat menggunakan layanan ilegal. Segera tumpas seluruh pelaku penyedia internet ilegal di Sampang, Madura, Jawa Timur, serta proses hukum dan penjarakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku!" tegas salah seorang warga Sampang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat Sampang juga berharap agar instansi terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kepolisian, hingga pemerintah daerah segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah tersebut. Tujuan dari verifikasi ini adalah untuk menjamin keamanan, kualitas, serta kenyamanan bagi seluruh pengguna internet yang telah menggunakan layanan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Penulis: Tim Liputan

Editor: Agus Mandie

×
Berita Terbaru Update