TEGAL, Liputan12.com – Abdul Khodir, pemuda aktivis yang menjabat sebagai Litbang Media Online FBN, menyampaikan dugaan serius terkait keterlibatan tiga media online, yaitu Lidik Krimsus, Sidik Kriminal dan Point One. Ketiga media tersebut diduga kuat tidak hanya menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta di lapangan, tetapi juga diduga berperan membekingi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial, menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang, serta dilarang menyebarkan berita bohong atau menyesatkan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta peraturan turunannya yang mengatur tata niaga dan peruntukan BBM bersubsidi, di mana setiap penyalahgunaan atau perlindungan terhadap praktik penyelewengan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3) yang melarang penyebaran berita bohong atau menyesatkan yang merugikan kepentingan umum atau pihak lain.
Di sisi lain, sorotan tajam ditujukan kepada Tim Resmob Polda Jawa Tengah serta anggota Polisi Militer (PM) Jateng, khususnya yang terlibat dalam penanganan kejadian penemuan gudang berjalan BBM bersubsidi jenis solar pada Sabtu malam Minggu, 13–14 Juni 2026, tepatnya di Jalan Alternatif Tegal–Slawi, Desa Jambal Wetu, Kecamatan Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52181, pukul 19.19 WIB.
Berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, kelompok aktivis dan media menuntut klarifikasi resmi dan transparan terkait dua hal pokok:
1. Status, keberadaan, dan penanganan barang bukti berupa kendaraan yang diduga berfungsi sebagai gudang berjalan untuk menampung dan menyalurkan solar bersubsidi secara tidak sah, serta dasar hukum penanganannya sesuai KUHP dan UU Minyak dan Gas Bumi;
2.terkait pembebasan dua orang yang tertangkap tangan (OTT) karena berdagang obat-obatan golongan tipe G, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, perwakilan media dan aktivis juga menyampaikan keberatan kuat atas tindakan penyitaan alat kerja mereka oleh pihak Resmob Polda Jateng, meskipun barang-barang tersebut telah dikembalikan. Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar hak perlindungan profesi jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perlindungan Jurnalis.
Merespons hal tersebut, mereka telah mengajukan aduan resmi kepada Dewan Pers Pusat, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, serta Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Melakukan penelusuran, verifikasi, dan pengawasan mendalam langsung ke lokasi kejadian untuk mengungkap fakta yang sebenarnya;
2. Menindak tegas setiap pihak, baik perseorangan maupun badan usaha/media, yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyampaikan laporan hasil penanganan kasus secara terbuka dan transparan kepada masyarakat;
4. Menjamin perlindungan dan kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat undang-undang.
"Kami berdiri sebagai pemuda Indonesia yang bertekad menjaga tegaknya hukum dan kehormatan bumi Pertiwi.
Bung Arya
