Bekasi -- Liputan12.com –Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah menilai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan belum melaksanakan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa keterbukaan informasi publik.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (21/7/2026), menyatakan pihaknya telah menempuh seluruh tahapan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Patar, langkah tersebut dimulai dari permohonan informasi, pengajuan keberatan, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, hingga akhirnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang.
"Kami sangat menghormati proses hukum. Seluruh mekanisme telah kami tempuh. Harapan kami sederhana, yakni agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan," ujarnya.
PKN menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan melalui Putusan Nomor 010/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2023 telah mengabulkan permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut dan memerintahkan badan publik memberikan dokumen yang dimohonkan.
Namun, menurut PKN, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan. Atas dasar itu, PKN mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang. Pengadilan kemudian menerbitkan Relaas Panggilan Aanmaning/Teguran Nomor 2/Pdt.Eks.KIP/2026/PN Plg sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan.
PKN juga mengungkapkan bahwa sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya telah beberapa kali meminta pelaksanaan putusan secara sukarela, termasuk mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta penyerahan dokumen sesuai amar putusan. Namun, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.
Dalam keterangannya, PKN menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain spesifikasi teknis, Bill of Quantity (BoQ), gambar rencana pekerjaan, ringkasan kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan (PHO/FHO), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
PKN berpendapat dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan dibutuhkan sebagai bahan audit sosial, investigasi, serta pengawasan penggunaan keuangan negara dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Patar menegaskan, permintaan dokumen tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan pribadi maupun komersial, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, apabila dari hasil audit sosial ditemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, mark-up, pekerjaan fiktif, maupun indikasi tindak pidana korupsi lainnya, PKN akan menyampaikan laporan resmi beserta alat bukti kepada aparat penegak hukum yang berwenang, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, maupun Kepolisian RI.
Selain itu, PKN mengajak seluruh badan publik di Indonesia menghormati hak masyarakat memperoleh informasi, melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap, mematuhi proses pengadilan, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan terkait pernyataan dan langkah hukum yang disampaikan PKN.
(Saladin)
