Labuhanbatu – Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Rantauprapat. Dua orang pria terduga pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Riki Zulpriansyah Hrp alias Riki (33 tahun), warga Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung, serta Gunawan (55 tahun), warga Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Ipda Pol Sastrawan Ginting, S.H., bersama dengan anggota tim yaitu Bripka Syahputra, Brigadir H Chandra Siregar, dan Brigadir Robi Rizki Arsal. Seluruh proses penindakan berjalan lancar tanpa menimbulkan kerusuhan apapun.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim Satres Narkoba menerima laporan mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah berlokasi di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo.
"Setelah melakukan koordinasi dan persiapan yang matang, tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sekitar pukul 17.00 WIB. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati Riki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan secara hukum, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu yang ditempatkan tepat di atas meja kamar pelaku," ujar petugas dalam keterangan resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diberikan Riki, sabu yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari Gunawan yang tinggal di Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantauprapat. Berbekal informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus dengan menuju lokasi kediaman Gunawan.
Di sebuah pondok yang menjadi tempat tinggal Gunawan, polisi berhasil mengamankan pelaku kedua tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 yang disimpan di dalam dompetnya. Gunawan mengaku bahwa uang tersebut merupakan upah yang diterimanya karena telah mengambilkan sabu untuk diberikan kepada Riki. Selain itu, Gunawan menyebutkan bahwa sabu yang diberikan kepada Riki diperoleh dari seorang pria berinisial Aldo yang juga tinggal di Lingkungan Pindoan. Namun, saat tim melakukan pencarian untuk menangkap Aldo, pihaknya tidak berhasil menemukannya dan masih dalam proses pengejaran.
Dari kedua pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika, antara lain:
1. 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram
2. 1 bungkus plastik transparan berisi plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil
3. 1 buah timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diperjualbelikan
4. 1 buah skop terbuat dari pipet yang diduga digunakan untuk mengambil dan membagi sabu
5. Uang tunai sebesar Rp240.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika yang ditemukan pada diri Riki
6. Uang tunai sebesar Rp50.000 milik Gunawan yang diakuinya sebagai upah dari transaksi narkotika
Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya, termasuk melacak keberadaan Aldo yang menjadi sumber perolehan sabu pada kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika di lingkungan tempat tinggal melalui saluran resmi yang telah disediakan.
"Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengharapkan dukungan terus-menerus dari semua elemen masyarakat untuk menciptakan Labuhanbatu yang aman dan bersih dari narkoba," pungkas pihak kepolisian.
(Rnl)
