- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gunakan Jendela Tersembunyi Untuk Transaksi, Pengedar Sabu 30,81 Gram Di Bilah Hilir Ditangkap Polisi – Modus Rahasia Berhasil Diumkum

Minggu, 19 Juli 2026 | 7/19/2026 03:37:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T20:37:11Z
Tim Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang menggunakan modus transaksi rahasia melalui jendela tersembunyi di kediamannya. Pelaku berinisial DS alias Dedi Putra Senah (41 tahun) diamankan pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.20 WIB di Desa Perkebunan Senah, dengan hasil penyitaan sabu seberat 30,81 gram."

LabuhanbatuLiputan12.com – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan secara rahasia oleh seorang pria dari kediamannya sendiri. Pelaku berinisial DS alias Dedi Putra Senah (41 tahun) berhasil ditangkap dalam operasi gerebek yang dilakukan pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 09.20 WIB di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sabu dengan berat bruto mencapai 30,81 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi dan penyimpanan narkotika.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di rumah pelaku. "Kami telah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa khawatir dengan kedatangan orang-orang yang tidak dikenal ke rumah pelaku dengan pola yang tidak biasa. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, kami menemukan bahwa pelaku diduga sudah lama menjual sabu dari rumahnya," ujarnya.

Menurut AKP Armen Faisal, pelaku menggunakan modus yang cukup canggih untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat sekitar. "Modusnya sangat tersembunyi. Pembeli akan datang ke rumah pelaku, kemudian transaksi dilakukan melalui jendela tersembunyi yang berada di sisi kamar, sehingga tidak mudah terlihat atau diketahui oleh warga sekitar yang lewat," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba, S.H., bersama dengan personel Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi kediaman pelaku. Setelah melakukan pengawasan dan memastikan bahwa Dedi berada di dalam rumah, petugas melakukan tindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam kamar.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara hukum, petugas menemukan sebanyak 5 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,81 gram yang ditempatkan di atas meja kamar pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya.

Saat diinterogasi di Polsek Bilah Hilir, Dedi mengakui bahwa barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan telah digunakan untuk diperjualbelikan. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial Ipul yang bertempat tinggal di wilayah Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Pengakuan ini kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut dan memburu sosok pemasok yang masih berada dalam daftar pengejaran.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain:

1. 1 unit timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum diperjualbelikan

2. 4 buah plastik klip ukuran sedang kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil

3. 3 buah plastik klip ukuran besar kosong yang digunakan untuk penyimpanan sabu dalam jumlah besar

4. 1 buah potongan pipet yang dibentuk menjadi sekop untuk mengambil dan membagi sabu

5. 1 buah dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penjualan

6. 2 lembar potongan tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus tambahan

7. Uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika

Saat ini, tersangka Dedi beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.

Kapolsek Bilah Hilir mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat terkait kasus ini. Ia juga mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu melapor melalui saluran resmi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal.

"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama kita semua. Kami berkomitmen untuk tidak memberi sedikit pun ruang bagi para pengedar narkotika untuk berkeliaran di wilayah hukum Bilah Hilir. Dengan kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, kita pasti dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegas AKP Armen Faisal dengan penuh semangat.

 

(Rnl)

×
Berita Terbaru Update