Bekasi – Liputan12.com, 6 Juli 2026 – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah mengajukan permintaan tegas kepada Bupati Rokan Hulu agar segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Permintaan ini diajukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menurut PKN telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Permintaan pemberhentian tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (06/07/2026).
Menurut Patar Sihotang, PKN telah mengirimkan surat resmi dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 kepada Bupati Rokan Hulu. Isi surat tersebut adalah permohonan agar Kepala Desa Pemandang diberhentikan secara tetap karena telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mengikat hukum.
Perkara Berawal dari Permohonan Informasi Publik
Dalam keterangannya, Patar menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada tahun 2020. Permohonan tersebut menyangkut dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ), laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, badan usaha milik desa (BUMDes), serta dokumen pengelolaan keuangan desa lainnya.
Karena permohonan informasi tersebut tidak dipenuhi, PKN kemudian mengajukan keberatan dan melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Pada tahap ini, PKN memperoleh putusan yang mengabulkan permohonan dan memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang untuk menyerahkan informasi yang diminta serta membentuk Panitia Pemantau Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa. Namun menurut PKN, putusan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga mereka melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang juga memerintahkan pelaksanaan putusan Komisi Informasi.
PKN menyatakan bahwa karena putusan PTUN tetap tidak dijalankan, organisasi tersebut melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik kepada Polda Riau pada tahun 2022. Perkara kemudian diproses hingga memasuki tahap persidangan pidana di pengadilan.
Putusan Peradilan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan dokumen yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama lima bulan.
Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa ke Pengadilan Tinggi Riau, yang melalui Putusan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa, sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
PKN berpendapat bahwa dengan adanya putusan pidana yang telah mengikat hukum tersebut, ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi. Organisasi ini meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk pejabat penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya kepala desa definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Patar Sihotang.
Pemberhentian Diharapkan Jaga Kepastian Hukum
Dalam surat permohonan tersebut, PKN juga menyatakan bahwa langkah pemberhentian dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan pemberhentian yang diajukan PKN.
Dalam kesempatan yang sama, Patar Sihotang mewakili PKN menyampaikan harapan agar Bupati Rokan Hulu segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Menurut PKN, pelaksanaan ketentuan tersebut tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam menjunjung tinggi asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
PKN menilai bahwa langkah pemberhentian Kepala Desa yang telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Organisasi ini juga berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat menunjukkan komitmen bahwa setiap penyelenggara pemerintahan, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum serta menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum dan keterbukaan informasi publik.
Penulis: Tim Liputan12
Editor: Agus Mandie
