Ogan Ilir, Liputan12.com – Kekecewaan mendalam dirasakan keluarga dan orang tua korban penganiayaan bersenjata tajam, Yasandi. Bukan hanya karena vonis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung yang dinilai sangat ringan—hanya 6 bulan penjara—namun juga karena lemahnya perjuangan Jaksa Penuntut Umum selaku wakil negara dalam menjaga rasa keadilan di persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan dan berkas perkara yang diperoleh awak media, terdakwa Romli Bin Rusman terbukti melakukan serangan dengan sengaja menggunakan senjata tajam jenis golok/parang sepanjang lebih dari 70 sentimeter. Akibat perbuatan kejam itu, korban mengalami luka serius: robekan panjang di jari hingga 5 cm, luka lecet mendalam, dan luka di lengan yang membutuhkan penanganan medis intensif serta jahitan.
Anehnya, meski Jaksa sudah menuntut terdakwa selama satu tahun penjara, vonis hakim justru jatuh separuhnya. Putusan ini memunculkan pertanyaan tajam: Di mana ketegasan Jaksa dalam membela tuntutan dan hak korban? Apakah tuntutan yang diajukan sejak awal memang sudah disusun lemah dan tanpa dasar hukum yang kuat? Mengapa Jaksa tidak melakukan pembelaan keras atau upaya hukum untuk menjaga agar keadilan tidak runtuh begitu saja di ruang sidang?
Orang tua korban, Yasandi, mengaku sangat terpukul dan merasa diabaikan. Ia menanggung rasa sakit hati melihat anaknya menderita luka fisik dan trauma, namun di sisi lain melihat proses hukum berjalan tidak seimbang. "Kami bertanya-tanya, apakah bukti senjata tajam dan luka di tubuh anak kami tidak cukup untuk mendapatkan keadilan yang nyata? Apakah Jaksa sudah berjuang maksimal mempertahankan tuntutannya hingga akhir?" ungkapnya dengan nada kecewa.
Jaksa Penuntut Umum memegang peran strategis bukan hanya sebagai penuduh, tetapi juga pengawal hukum dan pelindung kepentingan korban. Ketika bukti fisik sudah jelas, namun hasil akhirnya terasa jauh dari keseimbangan, wajar jika publik dan keluarga korban mempertanyakan kinerja, ketelitian, dan keberanian lembaga tersebut.
Keluarga korban kini berharap Kejaksaan tidak berhenti di situ saja. Apakah lembaga ini akan diam saja membiarkan putusan yang dinilai lemah ini berkekuatan hukum tetap? Atau justru akan menunjukkan integritas dan keberanian profesional untuk meninjau kembali serta memperjuangkan kebenaran melalui upaya hukum banding demi rasa keadilan?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Kayu Agung terkait kekecewaan yang disuarakan keluarga korban.