![]() |
| MBG harus dipisah dari anggaran pendidikan* paling lambat di APBN 2028. Selama masa transisi, APBN 2026-2027 masih boleh pakai skema lama. |
Jakarta, Liputan12.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis (30/7).
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk pelaksanaan APBN 2026, namun tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk memasukkan Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan setelah masa transisi berakhir.
MK menilai penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas substansi norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Menurut Mahkamah, operasional penyelenggaraan pendidikan hanya mencakup komponen inti pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Karena itu, Program MBG yang dilaksanakan di lingkungan sekolah dinilai bukan merupakan bagian dari komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan. Meski demikian, MK menegaskan bahwa program tersebut tetap konstitusional karena merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak masyarakat atas gizi dan kesehatan.
Mahkamah juga menyatakan bahwa Program MBG harus tetap didukung dengan anggaran yang memadai. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan agar tidak mengurangi alokasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk Program MBG. MK menilai, tanpa memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan, alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti kebutuhan pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Oleh sebab itu, anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk mendukung fungsi inti penyelenggaraan pendidikan.
Meski menyatakan adanya persoalan konstitusional, MK tidak membatalkan skema APBN 2026 yang telah berjalan. Mahkamah memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pemerintah dan DPR memiliki waktu melakukan penyesuaian struktur anggaran. Bahkan, MK mendorong agar penyesuaian tersebut dapat mulai dilakukan dalam penyusunan APBN 2027.
Selain perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dikabulkan sebagian, pada hari yang sama Mahkamah Konstitusi juga memutus perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan amar tidak dapat diterima, serta perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang seluruh permohonannya ditolak.
Pimred : Sonhaji
