Pasir Pangarayan (Riau) – Liputan12.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menggelar kegiatan Sambung Rasa bersama warga binaan pada Selasa (28/07/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung dengan suasana hangat tersebut, Kalapas didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma serta Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Ega Saputra.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah komunikasi dua arah antara jajaran pihak Lapas dan warga binaan. Selain mendengarkan aspirasi secara langsung dari para warga binaan, Kalapas memanfaatkan momen ini untuk memberikan sosialisasi mengenai hak-hak warga binaan, khususnya terkait pemenuhan dan prosedur pelayanan hak integrasi. Kalapas menegaskan bahwa seluruh proses hak integrasi dilaksanakan secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.
"Apabila terdapat kendala, pertanyaan, maupun keluhan terkait layanan tersebut, warga binaan diimbau untuk menyampaikannya secara langsung kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan baik. Bagi yang menemukan oknum yang melakukan pungutan liar, silakan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi pengaduan yang ada di Lapas Pasir Pangarayan dengan menyebutkan identitas pelapor secara jelas dan oknum yang terlibat, agar dapat ditindaklanjuti dan diklarifikasi dengan benar guna menghindari penyebaran informasi yang tidak benar," jelas Efendi.
Ditegaskan Jauhi Penipuan Online dan Narkoba
Di samping memaparkan program pembinaan dan integrasi yang ada, Kalapas secara tegas mengingatkan seluruh warga binaan untuk senantiasa menjaga ketertiban serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Secara khusus, beliau memberikan penekanan dan ajakan keras agar warga binaan tidak menyalahgunakan fasilitas wartelsuspas atau terlibat dalam aktivitas penipuan online dalam bentuk apa pun. Hal ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026 yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Kami mengimbau dan menegaskan kepada seluruh warga binaan untuk fokus menjalani program pembinaan dengan baik. Jangan sampai ada yang terlibat dalam tindakan penipuan online. Tindakan semacam itu tidak hanya merugikan masyarakat luas dan mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga akan membatalkan hak-hak integrasi yang sedang diperjuangkan," tegas Efendi dengan nada tegas.
Sesi berikutnya diisi dengan dialog interaktif, di mana warga binaan diberikan ruang terbuka untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun kendala yang mereka hadapi selama proses pembinaan di Lapas. Beberapa warga binaan menyampaikan berbagai hal terkait fasilitas dan program pembinaan yang ada, yang langsung dijawab oleh pihak Lapas dengan jelas.
Melalui pendekatan yang humanis dan komunikatif ini, diharapkan sinergi antara petugas dan warga binaan dapat semakin solid. Komunikasi yang transparan serta komitmen bersama untuk menjauhi pelanggaran hukum termasuk kejahatan siber menjadi kunci utama dalam mewujudkan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan yang tertib, aman, dan kondusif bagi proses pembinaan dan pemasyarakatan.
Editor: Alfitria
