- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Marak Dugaan Mafia Tanah Terstruktur, Ketum PWDPI Minta Menteri BPN/ATR dan Kehutanan Turun Langsung ke Karimun Kepri

Rabu, 15 Juli 2026 | 7/15/2026 09:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T14:59:36Z

Jakarta, Liputan12.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengajukan permintaan tegas agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Permintaan ini muncul sebagai tanggapan atas dugaan kuat praktik mafia tanah yang diduga berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan melibatkan kerja sama antara oknum aparat penegak hukum, petugas instansi BPN, pihak pengusaha, serta beberapa oknum pejabat daerah.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (15/7/2026), Ketum PWDPI menyampaikan bahwa terdapat beberapa kasus yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam administrasi perkara tanah dan klaim lahan yang tidak masuk akal. Salah satu contoh adalah upaya kasasi yang diajukan PT KSP terhadap sengketa lahan dengan nomor 3426 K/PDT/2026, yang diduga telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 330 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Perdata.

"Putusan Pengadilan Tinggi Kepri telah diucapkan pada tanggal 29 Oktober 2025, namun berdasarkan data resmi dari Mahkamah Agung, perkara baru diterima pada 1 April 2026 dan kemudian teregistrasi sebagai kasasi pada 30 Juni 2026. Syarat waktu dalam proses peradilan adalah ketentuan mutlak yang tidak boleh dilanggar. Putusan Pengadilan Tinggi sudah sah dan mengikat secara hukum, oleh karena itu kami dengan tegas memohon agar Mahkamah Agung memeriksa syarat formil ini dengan sangat teliti dan cermat," jelas M. Nurullah RS.

Selain kasus sengketa perkara yang menyangkut PT KSP, pihak PWDPI juga menerima laporan mendalam mengenai persoalan lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Belat. Keluarga Siti Madinatul Munawaroh dan Atan telah mencatat secara rinci bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut secara terus-menerus sejak tahun 1968, jauh sebelum adanya klaim dari pihak lain. Namun belakangan muncul klaim atas lahan tersebut yang didukung oleh sejumlah dokumen surat keterangan sporadik yang dikeluarkan pada tahun 2010.

"Terdapat banyak kejanggalan pada dokumen klaim tersebut, antara lain menyatakan bahwa pihak pengklaim telah menggarap lahan sejak tahun 1970, padahal data menunjukkan bahwa orang yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut lahir pada tahun yang sama, yaitu 1970. Selain itu, terdapat dugaan kuat pemalsuan tanda tangan pada beberapa berkas penting yang menjadi dasar klaim tersebut," ungkap Ketum PWDPI.

Menurut laporan yang diterima, mantan Gubernur Kepri sekaligus mantan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, diduga terlibat dalam upaya penguasaan lahan seluas 112 hektar tersebut. Bahkan, sejumlah warga masyarakat yang menjadi pihak terdampak melaporkan telah menerima berbagai bentuk teror dan tekanan, sehingga mereka terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 24 April 2026.

Tidak hanya persoalan tanah, Ketum PWDPI juga mengaku telah mencatat laporan dari warga mengenai pelanggaran perizinan dalam kegiatan tambang bauksit dan granit di wilayah Karimun. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tahun 2024 dan kemudian diajukan ke tingkat Kejaksaan Agung pada awal tahun 2026, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, menyampaikan tuntutan tegas agar proses pemberian izin baru untuk kegiatan tambang di Pulau Belat dan Pulau Penarah ditunda sementara waktu, hingga seluruh persoalan hukum yang sedang berlangsung serta kewajiban pemulihan lingkungan dari aktivitas tambang masa lalu dapat diselesaikan secara tuntas.

"Pernyataan ini merupakan bentuk konfirmasi atas permintaan kami agar pihak kementerian terkait segera melakukan verifikasi langsung terhadap semua fakta yang ada di lapangan, menindaklanjuti setiap kejanggalan dalam administrasi perkara tanah, memeriksa secara mendalam keterkaitan antar pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa kepastian hukum dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat Karimun," ujarnya.

Hatik Hidayati Setiowati menambahkan bahwa pihaknya berharap agar Menteri ATR/BPN dan Menteri Kehutanan segera melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun untuk menangani langsung permasalahan tanah yang selama ini banyak menjadi sumber sengketa dan menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat lokal.

"Kami dengan tegas meminta Bapak Menteri ATR/BPN serta Menteri Kehutanan segera turun tangan dan datang langsung ke Kabupaten Karimun untuk dapat menerbitkan status tanah yang selama ini banyak disengketakan oleh para oknum dan telah membuat masyarakat menderita. Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Karimun yang telah terlupakan," pungkas Ketua DPW PWDPI Kepri.

 

(Humas DPP PWDPI)

Sahroni

×
Berita Terbaru Update