- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Konflik Guru dan Wali Murid di Tanjung Redep Memanas, Hak Pendidikan Anak Jadi Sorotan

Jumat, 31 Juli 2026 | 7/31/2026 09:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T14:45:51Z
Konflik antara wali murid inisial R dan guru kelas di SD Tanjung Redep, Berau, berawal dari penagihan akta kelahiran yang terus dilakukan di grup WA padahal dokumen anak masih diurus ke Disdukcapil. Kekecewaan orang tua diluapkan lewat status medsos, lalu guru merasa tersinggung dan sempat mengusulkan pemindahan siswa ke kelas lain serta mempertimbangkan laporan ke polisi. Mediasi di sekolah belum menemukan solusi. Orang tua menilai hak anak tidak terpenuhi, termasuk tidak dilibatkannya anak dalam lomba. Hingga kini sekolah dan Dinas Pendidikan Berau belum memberi keterangan resmi. Intinya, persoalan administrasi berisiko mengorbankan hak belajar anak. Penyelesaiannya perlu mengutamakan dialog dan kepentingan terbaik anak, bukan memindahkan siswa karena konflik orang tua dan guru.

Berau – Liputan12.com – Perselisihan antara seorang wali murid dan guru kelas di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut diduga berawal dari keluhan orang tua murid di media sosial terkait permintaan pengumpulan dokumen akta kelahiran siswa kelas 2.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid berinisial R mengunggah status di media sosial sebagai bentuk kekecewaan setelah beberapa kali ditandai dalam grup WhatsApp kelas untuk segera menyerahkan akta kelahiran anaknya. Sementara itu, menurut pengakuannya, dokumen tersebut masih dalam proses pengurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena terkendala ketersediaan blanko.

"Menurut pengakuan orang tua, akta anaknya hilang dan masih diurus ke Disdukcapil. Namun di grup WhatsApp terus ditagih. Mungkin karena sudah lelah dan kecewa, akhirnya meluapkan perasaannya melalui status media sosial," ujar sumber yang mengetahui kronologi kejadian, Jumat (31/7/2026).

Unggahan tersebut diduga menyinggung pihak guru kelas. Dalam salah satu kalimatnya, orang tua murid disebut menyinggung profesi guru sehingga memicu keberatan dari guru yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan sumber, guru kemudian menyampaikan bahwa apabila wali murid merasa keberatan, siswa tersebut dapat dipindahkan ke kelas lain. Selain itu, guru juga disebut mempertimbangkan untuk melaporkan unggahan tersebut kepada pihak kepolisian karena merasa dirugikan.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak sekolah memfasilitasi pertemuan mediasi dengan memanggil orang tua murid. Namun, menurut pihak orang tua, solusi yang ditawarkan dinilai belum memenuhi harapan mereka.

Dalam mediasi itu, sekolah disebut sempat mengusulkan agar siswa dipindahkan ke kelas lain, yakni kelas 2B atau 2C. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, usulan tersebut tidak berlanjut karena adanya keberatan dari wali kelas lain.

Di sisi lain, menurut versi orang tua, berbagai keluhan yang selama ini disampaikan semata-mata berkaitan dengan pemenuhan hak anak selama bersekolah, termasuk persoalan tidak dilibatkannya anak dalam kegiatan lomba sekolah meski telah didaftarkan.

"Orang tua merasa anaknya tidak diperlakukan secara adil. Komplain yang disampaikan bukan untuk mencari masalah, tetapi demi memperjuangkan hak dan kepentingan anak," ungkap sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Berau belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah, guru yang bersangkutan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Berau guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Para pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.


Saladin

×
Berita Terbaru Update