Jakarta, Liputan12.com – Terkait tudingan yang disampaikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyatakan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menetapkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dianggap asal-asalan dan melanggar Undang-Undang serta Standar Operasional Prosedur (SOP), Ketua Umum Persatuan Wartawan dan Aktivis Demokrasi Persatuan Indonesia (PWDPI) M. Nurullah RS menegaskan bahwa tudingan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi menjadi manuver untuk melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ketum PWDPI menegaskan dengan tegas bahwa sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka, mengingat rekam jejak keberhasilan lembaga ini yang telah terbukti secara nyata dalam berbagai kasus besar di seluruh Indonesia.
"Sangat kecil kemungkinan Polri melakukan kesalahan penetapan tersangka. Lembaga ini memiliki keahlian khusus di bidang penyidikan, teknologi mutakhir yang terus diperbarui, serta tim yang terlatih secara berkelanjutan. Mulai dari jaringan intelejen yang kuat dan terstruktur, analisis data keuangan yang teliti dan mendalam, hingga penguasaan wilayah teritorial di seluruh pelosok Indonesia, semuanya sudah teruji dan mahir dalam mengungkap kasus-kasus paling rumit sekalipun," tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima awak media.
Dukung Data dan Teknologi Canggih
Ketum PWDPI menjelaskan bahwa kinerja Polri saat ini sangat didukung oleh kemampuan dalam bidang Penyidikan dan Teknologi Canggih, di antaranya penggunaan sistem analisis Big Data untuk mengurai informasi yang kompleks, layanan forensik digital yang telah memenuhi standar internasional, penyadapan yang dilakukan secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta integrasi Command Center berbasis Kecerdasan Buatan (AI) yang menghubungkan Markas Besar (Mabes) Polri hingga 26 Polda se-Indonesia untuk melacak jejak transaksi tersembunyi yang terkait dengan kasus hukum.
"Polri juga memiliki Pusat Laboratorium Forensik yang lengkap dengan peralatan modern, tim intelijen keuangan yang ahli dalam menelusuri aliran dana, serta bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kasus yang sedang menjadi sorotan ini, tim gabungan Korps Lalu Lintas dan Kriminal Khusus Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil mengamankan bukti nyata berupa 74 kg emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, dan valuta asing dari 12 lokasi penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, keaslian barang bukti tersebut telah diverifikasi dengan dukungan dari mitra internasional untuk memastikan kredibilitasnya," ungkapnya.
Rekam Jejak Keberhasilan Membongkar Kasus Besar
Selain itu, dia juga mengemukakan rekam jejak keberhasilan Polri dalam membongkar berbagai kasus besar yang telah merugikan negara, seperti menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total kerugian negara mencapai Rp5 triliun beserta kasus Terorisme dan Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Terorganisir (TPPU) yang terkait dengannya. Tak hanya itu, Polri juga berhasil mengungkap kasus tambang ilegal yang melibatkan aliran dana mencapai Rp25,8 triliun dan menyita puluhan kilogram emas sebagai barang bukti.
"Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Infrastruktur (LPEI) yang merugikan negara sekitar Rp728 miliar dengan prosedur yang lengkap dan sesuai aturan. Bahkan, dalam beberapa kasus, Polri berhasil membongkar kasus yang menyasar pejabat tinggi negara tanpa pandang pangkat atau jabatan, dengan berbekal bukti sah dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Kekacauan Diduga Akibat Kepentingan Politik
Menurut Ketum PWDPI, kekacauan yang tampak terjadi dalam proses hukum saat ini bukan karena kesalahan atau kerja serampangan dari pihak Polri, melainkan karena adanya kepentingan politik dari lingkaran kekuasaan tertentu yang ingin mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kekacauan yang terjadi saat ini bukan karena Polri bekerja serampangan, melainkan karena adanya kepentingan politik dari lingkaran kekuasaan yang ingin mengganggu jalannya proses hukum. Tudingan bahwa kinerja Polri tidak sesuai aturan terasa sangat dipaksakan dan tidak berdasarkan fakta yang jelas. Patut diduga bahwa tudingan ini hanya merupakan cara untuk mengalihkan perhatian publik, melemahkan kredibilitas penyidik, serta menutupi fakta yang sebenarnya ada di balik kasus ini," tambahnya.
Ketum PWDPI kemudian mendesak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Ia mengimbau agar argumen tanpa bukti tidak dijadikan senjata untuk melindungi tersangka sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
"Keadilan tidak bisa dimenangkan dengan serangan kata-kata yang tidak berdasar, melainkan dengan fakta yang jelas dan kepatuhan pada aturan yang berlaku sama untuk semua orang, tanpa terkecuali," pungkas M. Nurullah RS. (Humas DPP PWDPI).
Sahroni

