- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bilah Hulu, Sita 3,21 Gram – Sumber Diduga dari AB yang Masih Dikejar

Minggu, 19 Juli 2026 | 7/19/2026 02:32:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T19:32:51Z
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang terduga pengedar sabu di Kecamatan Bilah Hulu pada Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Penangkapan di kawasan SPBU Dusun N8 Desa Pematang Seleng ini menghasilkan penyitaan sabu seberat 3,21 gram dan beberapa barang bukti pendukung lainnya."

LabuhanbatuLiputan12.com – Peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hulu, dengan hasil penyitaan sabu seberat 3,21 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan SPBU Dusun N8, Desa Pematang Seleng. Kegiatan penindakan ini merupakan hasil kerja sama erat antara pihak kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masuk dari warga setempat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. "Kami segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari terakhir," ujarnya.

Tim Operasional Khusus (Opsnal) yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting, S.H., kemudian melakukan pengawasan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dalam tindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama bernama Gilang Susilo Pratama (20 tahun). Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan kendaraannya, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram yang disembunyikan dengan cermat.

Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang diberikan Gilang, sabu tersebut merupakan milik orang lain bernama Richo Hadiwijaya alias Koko (21 tahun). Tak butuh waktu lama, tim penyidik berhasil meringkus Richo yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

"Setelah diamankan, Koko mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada diri Gilang adalah miliknya. Menurut pengakuannya, ia memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian," jelas petugas dalam keterangan resmi.

Selain barang bukti sabu seberat 3,21 gram, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 1 kotak rokok merk Club X yang digunakan sebagai pembungkus tambahan, 1 lembar tisu yang menjadi bahan bungkus sabu, 1 unit sepeda motor Mega Pro dengan nomor polisi BK 2667 WAA, serta 1 unit telepon genggam Oppo berwarna biru ungu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kini kedua pelaku telah ditempatkan di sel tahanan Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penguatan Hukum Pidana Terkait Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Labuhanbatu kembali mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. "Kerja sama aktif dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika, sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba," pungkas pihak kepolisian.

 

(Rnl)

×
Berita Terbaru Update