Sampang, Liputan12.com – Kamis (23/07/2026) – Dugaan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi sorotan dan menodai citra lembaga pelayanan kesehatan di Kabupaten Sampang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengamankan empat orang dalam satu operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu, di antaranya seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang yang berinisial M, dua orang juru parkir, serta satu petugas satpam, yang semuanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan keempat tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan alat bantu penggunaannya. Penyelidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk menelusuri jejak pemasok hingga jaringan peredaran yang diduga melatarbelakangi kasus penyalahgunaan di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih dalam proses mendalami seluruh perkara, termasuk menyelidiki asal-usul peredaran narkotika yang digunakan oleh para tersangka.
Dokter yang Sedang Rehabilitasi Kembali Terjaring
Fakta yang mengundang tanda tanya besar dari publik adalah bahwa dokter berinisial M diketahui sebenarnya telah menjalani proses rehabilitasi di RS Menur Surabaya sejak bulan Mei 2026 lalu. Namun, di tengah masa pemulihan yang belum tuntas, ia kembali terjaring dalam operasi penindakan yang sama. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas proses rehabilitasi yang dijalani, serta menuntut adanya penjelasan lebih rinci dari aparat penegak hukum terkait bagaimana kasus ini bisa terjadi.
Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Andy A. Hasan, membenarkan identitas dokter yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini saya belum menerima informasi lengkap mengenai perkembangan kasus dari pihak kepolisian, karena proses hukum masih berjalan sesuai prosedur,” ujar Andy saat dikonfirmasi pada hari ini.
Manajemen rumah sakit dengan tegas menyatakan bahwa telah menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap penyalahgunaan narkotika oleh siapapun pegawai di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Siapa pun pegawai yang terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah akan dikenakan sanksi paling berat, hingga mencapai tahap pemutusan hubungan kerja.
“Kami tidak akan memberi sedikit pun ruang bagi pengguna narkoba di lingkungan rumah sakit kami. Segera setelah ada kepastian hukum bahwa yang bersangkutan positif terlibat, maka kami akan segera memberhentikannya dari tugasnya tanpa kompromi,” tegas Andy dengan tegas.
Tes Narkoba Rutin untuk Seluruh Pegawai
Sebagai langkah pencegahan menyeluruh dan memastikan keamanan serta kualitas pelayanan kesehatan, rumah sakit telah melaksanakan tes narkoba terhadap seluruh pegawai, dengan sampel yang diperiksa di RS Bhayangkara sesuai standar medis yang berlaku. Pemeriksaan serupa akan dilakukan secara berkala secara teratur guna menjamin bahwa lingkungan pelayanan kesehatan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang melayani masyarakat dalam kondisi sehat dan sesuai dengan standar profesionalisme yang dibutuhkan di bidang kesehatan. Oleh karena itu, tes rutin ini akan menjadi bagian dari sistem pengawasan kami ke depannya,” tambah Andy.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Satresnarkoba Polres Sampang masih terus memperluas cakupan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang terkait dengan kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat di balik peredaran narkotika ke lingkungan rumah sakit.
Penulis/Editor: Ag
Nara sumber: Gus D
