Solok – Liputan12.com – MDA (24 tahun), warga Jalan Datuak Perpatih Nan Sabatang, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang toko handphone senilai Rp9.312.000. Uang tersebut merupakan milik korban Gusman (31), yang tak lain adalah pemilik toko handphone yang berlokasi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah.
MDA yang bekerja sebagai karyawan di toko tersebut mengaku uang yang digelapkannya habis digunakan untuk bermain judi online. Aksi nekat ini dilakukan karena ia kecanduan judi online, khususnya permainan slot.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula di Konter Yuno Cell milik Gusman. MDA baru saja bekerja di konter tersebut selama satu bulan saja sebelum melakukan tindakan tersebut.
Begitu jam kerjanya selesai pada pukul 07.00 WIB, MDA datang melapor ke bosnya dengan keadaan panik. Ia menceritakan bahwa baru saja dihipnotis oleh orang tak dikenal saat berada di konter, yang membuatnya bingung dan uang hasil penjualan konter yang seharusnya disetorkan sudah hilang entah kemana.
“Merasa alasan yang diberikan tidak masuk akal, pemilik konter akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Saat diperiksa secara mendalam di kantor polisi, cerita mengenai ‘hipnotis’ itu perlahan runtuh. MDA akhirnya mengaku jujur bahwa dia sama sekali tidak dihipnotis,” tutur Iptu Daslucky kepada media ini pada Sabtu (25/07/2026).
Menurut Kasat Reskrim, uang sebesar Rp9.312.000 tersebut memang diambilnya sendiri dan kemudian dipindahkan ke dompet elektronik miliknya. Sayangnya, seluruh uang tersebut ludes tak bersisa karena habis digunakan untuk bertaruh judi online dan ia mengaku terus mengalami kekalahan.
Saat ini MDA telah diamankan di Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya atas perbuatannya yang telah merugikan pihak lain.
Penulis: Edo
