- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penjualan Lahan Tidur Desa Seri Kembang Dipertanyakan, Praktisi Hukum Tegas: Aset Desa Mutlak Dilarang Dijual

Sabtu, 25 Juli 2026 | 7/25/2026 10:29:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T15:30:02Z
OGAN ILIR, Liputan12.com– Pengelolaan aset tanah milik Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga yang diwakili oleh Anisa mempertanyakan dugaan penjualan lahan tidur milik desa yang diduga dilakukan Ketua Kelompok Tani kepada pihak yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
 
“Kami menduga ada penjualan lahan tidur milik desa yang mencapai ratusan hektar. Ini adalah aset bersama milik seluruh warga desa, bukan milik pribadi atau keluarga pengurus,” tegas Anisa.
 
Merespons isu yang berkembang, Ketua Kelompok Tani setempat, Hamdi, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan memberikan penjelasan rinci:
 
“Itu sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah menjual lahan ratusan hektar tersebut. Dari keseluruhan 144 hektar, yang kami jual hanya 4 hektar saja dan itu pun atas kesepakatan bersama kami seluruh anggota kelompok. Sehingga dari jumlah keseluruhan itu tersisa 140 hektar,” ujar Hamdi.
 
Ia menambahkan, “Perlu diketahui, dari sisa 140 hektar itu, 50 hektarnya sudah ditanami sawit oleh anggota kelompok yang bekerja sama dengan koperasi, sedangkan 90 hektar lainnya sudah dibuka untuk program cetak sawah. Selain itu, 140 hektar tersebut sudah kami bagi-bagi kepada 70 anggota kelompok dan masing-masing sudah dibuatkan Surat Keterangan Tanah atau SKT.”
 
Terpisah, menanggapi permasalahan ini, Praktisi Hukum Fadrianto, S.H., M.H. menegaskan bahwa secara aturan hukum yang berlaku, kekayaan desa berupa tanah mutlak dilarang untuk diperjualbelikan.
 
“Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Desa beserta peraturan turunannya. Tanah milik desa tidak boleh dilepas hak kepemilikannya lewat transaksi jual beli. Mekanisme yang diizinkan pun sangat terbatas dan syaratnya ketat, bukan sekadar kesepakatan kelompok,” ujar Fadrianto.
 
Ia menegaskan, Kelompok Tani sama sekali tidak memiliki wewenang menjual aset desa karena hanya diberi hak memanfaatkan, bukan pemilik hak. Jika transaksi penjualan maupun pembagian hak milik tetap terjadi, maka perbuatan itu batal demi hukum dan berpotensi menjerat pelakunya dalam dugaan penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan desa.
 
Masyarakat berharap instansi berwenang segera memeriksa keabsahan proses transaksi, kerjasama, pembagian lahan, hingga penerbitan SKT tersebut guna menjamin hak milik aset desa tetap terjaga demi kesejahteraan warga secara luas.
 
×
Berita Terbaru Update