- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Belum 24 Jam Jabat, Kapolres Baru Labusel Ungkap Kasus Sabu 39 Gram Dan Ekstasi, Tersangka Perempuan Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 | 7/15/2026 09:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T14:54:24Z

LabuselLiputan12.com – Baru saja dilantik sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada hari Senin, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan memimpin langsung pengungkapan kasus narkotika besar di wilayah hukumnya. Aksi penindakan ini dilakukan tidak lama setelah pelantikan resmi, menjadi bukti kesungguhan kepemimpinan baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka perempuan berinisial K, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi bersama Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labusel berlangsung di sebuah rumah tinggal di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan masuk dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang telah disediakan Polres Labusel, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi sabu dan pil ekstasi yang sering terjadi secara teratur di lokasi tersebut. Laporan dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan menjadi dasar awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi yang matang, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang telah ditargetkan. Saat petugas melakukan penggeledahan secara hukum di rumah tersangka, petugas menemukan tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan seolah-olah mencoba menyembunyikan sesuatu. Dengan langkah cepat dan tepat, petugas berhasil menangkap tersangka serta menyita seluruh barang bukti yang ada di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar, antara lain:

- Sebanyak 39,35 gram sabu yang dibungkus dalam 9 paket plastik klip terpisah

- 12 butir pil ekstasi dengan merek Gol yang memiliki berat keseluruhan 6,70 gram

- Uang tunai senilai Rp10.560.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika

- Berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan perdagangan ilegal, seperti 2 unit handphone, buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi, dompet, dan tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Setelah proses penangkapan dan penyitaan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan dengan aman di ruang kerja Satresnarkoba Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, termasuk untuk mengetahui jaringan perdagangan narkotika yang mungkin telah dibuat serta sumber perolehan barang bukti tersebut.

Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono membenarkan kebenaran pengungkapan kasus narkotika ini dan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian menangkap pelaku kejahatan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi laporan yang datang dari warga masyarakat melalui layanan Dumas Presisi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan. Polres Labusel berkomitmen secara penuh untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah Labusel, demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya narkotika,” tegasnya dengan tegas.

Pelaksanaan penindakan ini menjadi awal yang positif bagi kepemimpinan baru AKBP Rosef Efendi, yang menunjukkan bahwa pihak kepolisian siap bergerak cepat dan tanggap dalam menangani setiap kasus kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat Labusel.

 

(Rnl)

×
Berita Terbaru Update